Rudy Salim Sindir Indra Kenz Pamer Kemewahan: Belum Pernah Ketemu Konglomerat Beneran Kayaknya

Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:15 WIB
loading...
Rudy Salim Sindir Indra Kenz Pamer Kemewahan: Belum Pernah Ketemu Konglomerat Beneran Kayaknya
Pengusaha Rudy Salim jadi ikut terseret kasus Indra Kenz yang terjerat kasus dugaan penipuan binary option. Ia kemudian menyindir pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu, yang dinilai selalu pamer kemewahan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pengusaha Rudy Salim jadi ikut terseret kasus Indra Kenz yang terjerat kasus dugaan penipuan binary option. Ia kemudian menyindir pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu, yang dinilai selalu pamer kemewahan.

"Selalu pamer kemewahan. Dia belum pernah ketemu konglomerat beneran kayaknya," ujar Rudy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Lantaran Indra Kenz pernah melakukan transaksi pembelian mobil di showroomnya, Prestige Motorcars, Rudy jadi harus diperiksa oleh penyidik di Bareskrim. Dia mengaku lelah usai diberondong 19 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung sekira 6 jam itu.

"Ya capek saja, kan, jadinya capek," kata sahabat presenter Raffi Ahmad itu.



Adapun mobil yang pernah dibeli oleh Indra disebut adalah Tesla yang harganya ditaksir miliaran rupiah. Tetapi menurut pengacara Rudy, Frank Hutapea, saat pemeriksaan ini belum ada permintaan agar Rudy mengembalikan uang hasil pembelian mobil sang selebgram.

"Uang tidak pernah diminta dikembalikan karena itu memang transaksi normal jual beli dan sudah selesai sesuai dengan harga pasar," kata Frank.

Kasus ini bermula ketika seseorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah diperiksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Pemilik nama asli Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Atas perbuatannya, dia diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1947 seconds (0.1#10.140)