Sudah Vaksin Covid-19 Tak Perlu Tes PCR saat Mudik, Ini yang Perlu Diperhatikan
Jum'at, 01 April 2022 - 11:25 WIB
loading...
Pemerintah mengumumkan masyarakat diperbolehkan mudik baru-baru ini. Namun ada syarat yang harus dipenuhi yaitu vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan booster. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan masyarakat diperbolehkan mudik ke kampung halaman baru-baru ini. Namun dibalik pelonggaran tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan booster .
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan pihaknya sudah membuat konsep pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik Lebaran 2022. Dalam waktu dekat, surat edaran (SE) tersebut segera dikeluarkan.
“Intinya untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri, bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabennya mudik ini diperbolehkan, dipersilakan yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," kata Suharyanto dikutip dari kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (1/4/2022).
Namun, bagi masyarakat yang belum divaksinasi booster dan hanya vaksin sampai dosis kedua, wajib tes antigen 1x 24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan yang belum divaksinasi, baru dosis pertama maka harus menunjukkan bukti hasil swab PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Penderita Maag Tetap Bisa Puasa, Ini 5 Tips Amannya
">
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan pihaknya sudah membuat konsep pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik Lebaran 2022. Dalam waktu dekat, surat edaran (SE) tersebut segera dikeluarkan.
“Intinya untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri, bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabennya mudik ini diperbolehkan, dipersilakan yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," kata Suharyanto dikutip dari kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (1/4/2022).
Namun, bagi masyarakat yang belum divaksinasi booster dan hanya vaksin sampai dosis kedua, wajib tes antigen 1x 24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan yang belum divaksinasi, baru dosis pertama maka harus menunjukkan bukti hasil swab PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Penderita Maag Tetap Bisa Puasa, Ini 5 Tips Amannya