Vanessa Khong dan Ayah Jadi Tersangka: Harta Kami Bukan dari Indra Kenz
Senin, 11 April 2022 - 09:14 WIB
loading...
A
A
A
"Papaku jadi tersangka karena terima aliran dana. Padahal dikirm duit ke papa karena dia minta tolong bangun dan renov rumah. Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap," tulis Vanessa lagi.
"Btw, rumah dia juga udah disita semua toh. Padahal dia masi utang sama papa aku ini. Eh malah dibilang nikmati duit dia," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Vanessa dan Rudiyanto sebagai tersangka baru kasus Indra Kenz. Keduanya diduga telah menerima aliran dana dari Indra dan menyembunyikannya.
"Tiga orang tersangka adalah Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK)," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis pada Minggu, 10 April 2022.
Baca Juga: Kakak Vanessa Khong Tepis Adik dan Ayahnya Sembunyikan Uang Indra Kenz
Vanessa dan sang ayah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/4/2022). Mereka juga dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
"Btw, rumah dia juga udah disita semua toh. Padahal dia masi utang sama papa aku ini. Eh malah dibilang nikmati duit dia," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Vanessa dan Rudiyanto sebagai tersangka baru kasus Indra Kenz. Keduanya diduga telah menerima aliran dana dari Indra dan menyembunyikannya.
"Tiga orang tersangka adalah Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK)," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis pada Minggu, 10 April 2022.
Baca Juga: Kakak Vanessa Khong Tepis Adik dan Ayahnya Sembunyikan Uang Indra Kenz
Vanessa dan sang ayah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/4/2022). Mereka juga dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
(dra)
Lihat Juga :