Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara, Hamil Tua Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman
Selasa, 12 April 2022 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
"Sudah minta maaf, belum pernah dihukum," tutur ketua hakim.
Sementara poin yang memberatkan hukumannya adalah, perbuatan Lia dinilai menimbulkan trauma pada korban.
Lia Karyati divonis hukuman 6 bulan penjara dengan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan. Dia terbukti bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap putri bungsu Nindy Ayunda.
Sementara poin yang memberatkan hukumannya adalah, perbuatan Lia dinilai menimbulkan trauma pada korban.
Lia Karyati divonis hukuman 6 bulan penjara dengan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan. Dia terbukti bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap putri bungsu Nindy Ayunda.
(hri)
Lihat Juga :