Titi DJ dan Andra Rilis Lagu dalam Bentuk NFT

Kamis, 14 April 2022 - 20:07 WIB
loading...
A A A
Bryan Blanc, COO Netra, kemudian mempresentasikan roadmap beserta fitur-fitur yang akan ada di platform Netra, mulai dari teknologi royalty-sharing yang semakin transparan, 1 of 1 NFT Auction, hingga tiket NFT profit-sharing.

Fitur Netra NFT Auction 1 of 1 akan dicoba pertama kali oleh Indra Lesmana pada akhir bulan ini, dengan album EP yang berjudul “In The Moment”. Album EP itu terdiri dari empat lagu yang direkam langsung pada konser solo piano.

Selain menawarkan 30 persen royalty-sharing, Indra Lesmana juga memberi bonus tiket VIP untuk konsernya yang akan datang kepada pemenang lelang NFT tersebut. "Dengan positifnya dukungan untuk gerakan decentralized music ini, kami akan terus berjuang dan akan terus berinovasi untuk membantu musisi dan memajukan ekosistem musik tanah air," kata Setiawan Winarto selaku CEO Netra.

Ia juga menyinggung soal pajak yang akan dibebankan terhadap aset NFT. Itu artinya, NFT sebagai bagian dari blockchain, aset digital sudah diakui legalitasnya.

Cara membeli NFT Netra

Netra merupakan platform royalty-sharing NFT musik yang memanfaatkan teknologi blockchain dan prinsip desentralisasi untuk menjamin transparansi serta kredibilitas royalti yang didapatkan dari streaming musik.

Dengan menerapkan prinsip desentralisasi, keuntungan yang diperoleh melalui streaming musik akan langsung ditransfer ke musisi dan penggemar yang memiliki NFT sebagai pemangku kepentingan tanpa intervensi pihak ketiga.

Bagaimana cara membeli NFT Netra? Pertama, install Metamask dan tambahkan network Polygon, kedua transfer Polygon ke alamat wallet metamask dari crypto exchange seperti Tokocrypto.

Ketiga, hubungkan wallet di website https://netra.live, keempat tekan tombol mint di NFT yang ingin dibeli, kelima, setelah berhasil membeli, Anda akan dapat klaim royalti musik setelah 3 bulan.
(hri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2762 seconds (0.1#10.140)