Soal Vaksin Janssen Akibatkan Pembekuan Darah, Kemenkes: Itu Ranahnya BPOM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Data terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menyebutkan bahwa vaksin Janssen Covid-19 mengakibatkan pembekuan darah.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pun merespons hal tersebut. Menurut Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, hal itu merupakan ranahnya Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM).
"Tanyakan ke BPOM, ya," tegas Siti Nadia saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Berisiko Akibatkan Pembekuan Darah, Vaksin Janssen Diimbau Tidak untuk Umum
Di sisi lain, BPOM masih belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait informasi terbaru FDA soal vaksin Janssen Covid-19 sebabkan pembekuan darah ini.
Pertanyaan dari awak media masih belum direspons pihak BPOM.
Sementara itu, FDA mengeluarkan analisis data terbaru mengenai vaksin Janssen Covid-19. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pemberian vaksin Janssen Covid-19 tidak boleh untuk umum, namun hanya untuk individu khusus.
Risiko terjadinya pembekuan darah (TTS) benar adanya. Sebanyak 60 kasus dikonfirmasi FDA terkait dengan TTS pascavaksinasi dengan vaksin Janssen Covid-19, sembilan di antaranya dalam kondisi fatal.
Soal siapa saja yang berisiko mengalami TTS setelah menerima vaksin Janssen Covid-19. FDA mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada data pasti.
"Faktor yang menempatkan seseorang pada risiko TTS setelah pemberian vaksin Janssen Covid-19 sampai saat ini masih belum diketahui," sebut laporan FDA yang rilis 5 Mei 2022.
Kendati demikian, FDA menyampaikan bahwa vaksin bikinan Johnson & Johnson tersebut masih bisa diberikan kepada kelompok individu tertentu, seperti orang yang mengalami reaksi anafilaksis setelah menerima vaksin mRNA Covid-19.
Kemudian, individu yang memiliki kekhawatiran pribadi dengan vaksin mRNA Covid-19, dan individu yang susah mendapat akses ke vaksin mRNA Covid-19.
Baca juga: Bisa Akibatkan Komplikasi Serius, Begini Cara Mencegah Penyakit Tangan Kaki dan Mulut
Manfaat vaksin ini masih jauh lebih banyak dibandingkan dampak buruknya.
Lihat Juga: Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kedokteran Harus Transparan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pun merespons hal tersebut. Menurut Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, hal itu merupakan ranahnya Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM).
"Tanyakan ke BPOM, ya," tegas Siti Nadia saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Berisiko Akibatkan Pembekuan Darah, Vaksin Janssen Diimbau Tidak untuk Umum
Di sisi lain, BPOM masih belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait informasi terbaru FDA soal vaksin Janssen Covid-19 sebabkan pembekuan darah ini.
Pertanyaan dari awak media masih belum direspons pihak BPOM.
Sementara itu, FDA mengeluarkan analisis data terbaru mengenai vaksin Janssen Covid-19. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pemberian vaksin Janssen Covid-19 tidak boleh untuk umum, namun hanya untuk individu khusus.
Risiko terjadinya pembekuan darah (TTS) benar adanya. Sebanyak 60 kasus dikonfirmasi FDA terkait dengan TTS pascavaksinasi dengan vaksin Janssen Covid-19, sembilan di antaranya dalam kondisi fatal.
Soal siapa saja yang berisiko mengalami TTS setelah menerima vaksin Janssen Covid-19. FDA mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada data pasti.
"Faktor yang menempatkan seseorang pada risiko TTS setelah pemberian vaksin Janssen Covid-19 sampai saat ini masih belum diketahui," sebut laporan FDA yang rilis 5 Mei 2022.
Kendati demikian, FDA menyampaikan bahwa vaksin bikinan Johnson & Johnson tersebut masih bisa diberikan kepada kelompok individu tertentu, seperti orang yang mengalami reaksi anafilaksis setelah menerima vaksin mRNA Covid-19.
Kemudian, individu yang memiliki kekhawatiran pribadi dengan vaksin mRNA Covid-19, dan individu yang susah mendapat akses ke vaksin mRNA Covid-19.
Baca juga: Bisa Akibatkan Komplikasi Serius, Begini Cara Mencegah Penyakit Tangan Kaki dan Mulut
Manfaat vaksin ini masih jauh lebih banyak dibandingkan dampak buruknya.
Lihat Juga: Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kedokteran Harus Transparan
(nug)