Akan Ada Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Pengacara: dari Pemodal dan Bank
Rabu, 18 Mei 2022 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
"Ada dua lainnya, kami belum tahu siapa. Menurut penyidik sih ada dua atau empatlah. Identitasnya kami lupa waktu itu disampaikan, cuma yang kami dengar dari penyidik waktu itu dari pihak pemodal dan bank. Kita tunggu aja perkembangannya," sambungnya.
Seperti diketahui, merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt atas terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto ini bergulir sejak Selasa, 12 April 2022.
Baca Juga: Peluk sang Kakak Sebelum Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Akhirnya Sampai Juga
JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kasus ini, keluarga Nirina ditaksir mengalami kerugian senilai Rp17 miliar.
Seperti diketahui, merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt atas terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto ini bergulir sejak Selasa, 12 April 2022.
Baca Juga: Peluk sang Kakak Sebelum Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Akhirnya Sampai Juga
JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kasus ini, keluarga Nirina ditaksir mengalami kerugian senilai Rp17 miliar.
(dra)
Lihat Juga :