Mengenal Asuransi Umum dan Jenis-jenisnya

Sabtu, 04 Juni 2022 - 12:21 WIB
loading...
A A A
Asuransi kendaraan merupakan produk asuransi umum yang memberikan proteksi pada kendaraan roda dua maupun roda empat atas kerusakan dan atau kerugian pada kendaraan tersebut. Untuk beberapa perusahaan, ada yang memperluas manfaatnya dengan asuransi kecelakaan.

Jadi tidak hanya kendaraannya saja yang dilindungi, tetapi juga pengendara atau pengemudi yang mengendarai kendaraan tersebut. Asuransi kendaraan terbagi menjadi dua polis, yaitu asuransi All Risk atau comprehensive dan asuransi Total Loss Only (TLO).

Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan tentu saja sangat dibutuhkan oleh orang-orang yang sedang sakit atau cedera karena kecelakaan. Sebab, asuransi ini dapat meringankan biaya perawatan dan pengobatan yang ada di rumah sakit.

Tak hanya itu saja, asuransi kesehatan biasanya juga menanggung biaya bedah, konsultasi dokter, dan pelayanan kesehatan yang lainnya.

Asuransi Rumah
Asuransi rumah merupakan asuransi yang memberikan perlindungan pada sebuah rumah atau tempat tinggal. Sebab di rumah apapun bisa terjadi, misal terbakar atau roboh karena gempa bumi atau angin puting beliung.

Polis asuransi rumah terbagi menjadi dua jenis yaitu Property All Risk dan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).

Property All Risk merupakan polis asuransi rumah yang memberikan jaminan terhadap seluruh risiko yang kemungkinan terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Sedangkan untuk Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia hanya memberikan proteksi atau perlindungan terhadap harta benda yang sudah dipertanggungkan. Asuransi ini terkadang disebut sebagai asuransi properti.
Asuransi Kebakaran

Apa itu asuransi umum kebakaran? Sesuai dengan namanya, asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko kebakaran. Terkadang, asuransi kebakaran digabungkan dengan asuransi rumah karena pada rumah bisa saja terjadi kebakaran.

Asuransi kebakaran tidak hanya berlaku pada rumah saja, tetapi juga berlaku pada bangunan-bangunan lainnya seperti kantor, pabrik, gudang, ruko, dan bangunan-bangunan yang lainnya.
Asuransi Perjalanan
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)