Dituduh Gelapkan Uang Arisan Rp724 Juta, Krisna Mukti Laporkan Balik Tessa Mariska ke Polisi
loading...
A
A
A
Adapun laporan yang dibuat Krisna Mukti terhadap Tessa Mariska tertuang dalam nomer LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara itu, laporan atas kasus yang sama juga dilayangkan Astrid terhadap TM.
Laporan itu pun tertuang dalam nomer LP/B/2760/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasalnya, Astrid juga merasa dirugikan atas kejadian tersebut.
"310 dan 311, soal pencemaran nama baik. Cuma beda fakta hukumnya aja. Ini belum kita gali mengenai yang IT, karena ada kata-kata kasar yang disanpaikan oleh TM kepada Astrid," jelas Hendra.
Sekadar diketahui, kejadian saling lapor ini bermula saat Krisna Mukti, Tessa Mariska dan beberapa orang lain melakukan arisan sejak Desember 2018. Namun aktivitas itu terhenti di Januari 2021.
Sayang, masih ada lima orang yang belum mendapat hak warisan tersebut. Nilai kerugiannya pun ditaksir mencapai Rp724,6 juta. Tessa Mariska yang juga bertindak sebagai ketua meminta pertanggungjawaban para terlapor.
"Aku punya bukti semua di sini (handphone). Gue nggak pernah menghilangkan barang bukti," ujar Tessa Mariska di kawasan Jakarta Timur, belum lama ini.
Atas kasus ini, polisi menjerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelepan.
Lihat Juga: 8 Fakta Chikita Meidy, Mantan Penyanyi Cilik yang Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Laporan itu pun tertuang dalam nomer LP/B/2760/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasalnya, Astrid juga merasa dirugikan atas kejadian tersebut.
"310 dan 311, soal pencemaran nama baik. Cuma beda fakta hukumnya aja. Ini belum kita gali mengenai yang IT, karena ada kata-kata kasar yang disanpaikan oleh TM kepada Astrid," jelas Hendra.
Sekadar diketahui, kejadian saling lapor ini bermula saat Krisna Mukti, Tessa Mariska dan beberapa orang lain melakukan arisan sejak Desember 2018. Namun aktivitas itu terhenti di Januari 2021.
Sayang, masih ada lima orang yang belum mendapat hak warisan tersebut. Nilai kerugiannya pun ditaksir mencapai Rp724,6 juta. Tessa Mariska yang juga bertindak sebagai ketua meminta pertanggungjawaban para terlapor.
"Aku punya bukti semua di sini (handphone). Gue nggak pernah menghilangkan barang bukti," ujar Tessa Mariska di kawasan Jakarta Timur, belum lama ini.
Atas kasus ini, polisi menjerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelepan.
Lihat Juga: 8 Fakta Chikita Meidy, Mantan Penyanyi Cilik yang Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
(hri)