Cacar Monyet Ditetapkan sebagai Pandemi, Begini Penjelasan WHO

Senin, 27 Juni 2022 - 11:07 WIB
loading...
Cacar Monyet Ditetapkan...
WHN menetapkan cacar monyet sebagai pandemi. Pernyataan WHN ini tidak senada dengan WHO yang menyatakan cacar monyet belum menjadi darurat kesehatan global. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaringan Kesehatan Dunia (WHN) menetapkan cacar monyet sebagai pandemi . Pernyataan WHN ini tidak senada dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan cacar monyet belum menjadi darurat kesehatan global.

WHO masih melakukan investigasi mendalam soalan cacar monyet ini. Sampai saat ini, kasus cacar monyet sudah mencapai 3.417 yang dilaporkan di 58 negara. Kebanyakan adalah negara non endemik yang mana kasusnya didominasi oleh laki-laki berhubungan seks dengan laki-laki.

"Saya sangat prihatin dengan wabah cacar monyet, ini jelas merupakan ancaman kesehatan yang berkembang yang diikuti oleh rekan-rekan saya dan saya di Sekretariat WHO," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.

WHN mendeklarasikan cacar monyet sebagai pandemi pada Kamis, 23 Juni 2022, setelah mengungkapkan kekhawatiran wabah ini berkembang pesat di berbagai benua. Terlebih, belum lama ini British Airways selama akhir pekan memaksa awak pesawat dikarantina.

"Wabah tidak akan berhenti tanpa tindakan global bersama," jelas WHN dilansir dari Euro Weekly News, Senin (27/6/2022).





Sekalipun tingkat kematiannya lebih rendah daripada cacar air, WHN mengungkapkan bahwa jutaan orang akan meninggal dan lebih banyak lagi yang menjadi buta dan cacat kulit jika tidak dilakukan tindakan penghentian penyebaran.

"Tujuan penting dari mendeklarasikan cacar monyet sebagai pandemi adalah untuk mencapai upaya bersama di berbagai negara atau di seluruh dunia untuk mencegah bahaya meluas," ungkap WHN.

WHN menyebut definisi pandemi adalah penyakit menular yang terus berkembang di banyak wilayah, melintasi batas internasional dan biasanya memengaruhi banyak orang. Artinya, penyakit menular itu tidak mengenal kelompok usia, semua bisa kena.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2264 seconds (0.1#10.140)