Kasus Covid-19 Diprediksi Melonjak, Juru Bicara Pemerintah Ingatkan 4 Aturan Ini Masih Berlaku
Minggu, 03 Juli 2022 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
2. Wajib testing Covid-19 PCR (3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) jika baru mendapatkan vaksinasi dosis 1.
3. Bagi mereka yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan tanpa perlu testing Covid-19.
4. Bagi anak usia di bawah 6 tahun yang ikut perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, tapi wajib testing Covid-19. Dengan catatan, harus ada pendamping yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan.
3. Bagi mereka yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan tanpa perlu testing Covid-19.
4. Bagi anak usia di bawah 6 tahun yang ikut perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, tapi wajib testing Covid-19. Dengan catatan, harus ada pendamping yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan.
(tsa)
Lihat Juga :