Kasus Covid-19 Diprediksi Melonjak, Juru Bicara Pemerintah Ingatkan 4 Aturan Ini Masih Berlaku

Minggu, 03 Juli 2022 - 11:07 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Diprediksi...
Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional Prof. Wiku Adisasmito. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Di momen libur sekolah dan jelang Hari Raya Idu Adha, mobilitas masyarakat biasanya akan tinggi. Hal itu dikhawatirkan bakal menambah kasus Covid-19 di Indonesia .

"Dalam kondisi yang amat dinamis ini, ditambah kita ada di periode libur sekolah, sehingga memungkinkan meningkatnya aktivitas masyarakat ke depan," kata Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers belum lama ini, dikutip Minggu (3/7/2022).



Prof. Wiku mengingatkan bahwa ada aturan Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini. Meskipun memang sudah ada sejumlah pelonggaran seperti aktivitas masyarakat mulai dibebaskan, melepas makser di luar ruangan dengan sejumlah syarat, dan kapasitas 100 persen di ruang publik (untuk PPKM level 1).

Menurut Prof. Wiku, ada empat aturan yang sebenarnya sejak awal hingga saat ini masih berlaku. Namun, aturan-aturan itu banyak dilupakan atau diabaikan oleh mereka yang ingin bepergian, sehingga harus diingatkan kembali.

"Dengan itu penting kita kembali dalam kebijakan penanganan Covid-19 yang masih berlaku saat ini untuk kembali ditelaah agar dapat dipatuhi dengan baik," tandasnya.





Berikut empat aturan yang menurut Prof. Wiku masih berlaku hingga saat ini untuk masyarakat yang ingin bepergian.

1. Antarwilayah dan daerah wajib vaksin booster untuk bepergian, tanpa wajib testing Covid-19 (swab PCR/Antigen).

2. Wajib testing Covid-19 PCR (3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) jika baru mendapatkan vaksinasi dosis 1.

3. Bagi mereka yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan tanpa perlu testing Covid-19.

4. Bagi anak usia di bawah 6 tahun yang ikut perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, tapi wajib testing Covid-19. Dengan catatan, harus ada pendamping yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3926 seconds (0.1#10.140)