Masindo Dorong Keterbukaan Informasi Mengenai Tembakau Alternatif
Jum'at, 09 September 2022 - 22:02 WIB
loading...
Setiap individu memiliki hak untuk memilih produk dengan risiko yang lebih rendah, tak terkecuali produk tembakau. / Foto: ilustrasi/ist
A
A
A
JAKARTA - Setiap individu memiliki hak untuk memilih produk dengan risiko yang lebih rendah, tak terkecuali produk tembakau .
Seseorang yang ingin berhenti merokok secara perlahan, maka dia berhak untuk mendapatkan produk yang lebih rendah risiko. Demikian sebagaimana diungkapkan Ketua Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (Masindo), Dimas Syailendra.
Menurutnya, hidup dengan lebih rendah risiko merupakan hak bagi seluruh perokok dewasa. Bahkan, ada beberapa undang-undang yang telah mengatur hak tersebut.
Baca juga: Kemenkes Sebut PeduliLindungi Aplikasi Layanan Kesehatan Jangka Panjang: Bukan Hanya Covid-19
Dimulai dengan mendapatkan akses serta informasi yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, hak tersebut juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Setiap insan manusia memiliki Hak Asasi Manusia yang melekat pada dirinya sesuai dengan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tidak terlepas bagi perokok dewasa yang berhak atas hak untuk hidup dengan lebih rendah risiko," jelas Dimas, Jumat (9/9/2022).
Seseorang yang ingin berhenti merokok secara perlahan, maka dia berhak untuk mendapatkan produk yang lebih rendah risiko. Demikian sebagaimana diungkapkan Ketua Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (Masindo), Dimas Syailendra.
Menurutnya, hidup dengan lebih rendah risiko merupakan hak bagi seluruh perokok dewasa. Bahkan, ada beberapa undang-undang yang telah mengatur hak tersebut.
Baca juga: Kemenkes Sebut PeduliLindungi Aplikasi Layanan Kesehatan Jangka Panjang: Bukan Hanya Covid-19
Dimulai dengan mendapatkan akses serta informasi yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, hak tersebut juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Setiap insan manusia memiliki Hak Asasi Manusia yang melekat pada dirinya sesuai dengan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tidak terlepas bagi perokok dewasa yang berhak atas hak untuk hidup dengan lebih rendah risiko," jelas Dimas, Jumat (9/9/2022).
Lihat Juga :