Kemenkes Imbau Apotek dan Nakes Stop Obat Sirup Imbas Kasus Gangguan Ginjal Akut

Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:15 WIB
loading...
Kemenkes Imbau Apotek...
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau apotek menyetop menjual obat sirup. Pelarangan ini menyusul maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia. Foto/Stat News
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau apotek menyetop menjual obat sirupatau cair. Pelarangan ini menyusul maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia.

Larangan dengan batas yang belum ditentukan ini juga berlaku untuk tenaga kesehatan (nakes). Di mana Kemenkes meminta nakes di Indonesia berhenti memberikan resep obat cair atau sirup.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," kata Kemenkes melalui siaran resminya, Rabu (19/10/2022).

Di sisi lain, Kemenkes terus berupaya mencari tahu penyebab utama penyakit yang telah menyerang 192 anak se-Indonesia itu. Beberapa kecurigaan penyebab gangguan ginjal akut pun sempat mencuat.



Seperti misalnya dampak Covid-19, penggunaan obat paracetamol sirup, maupun infeksi lainnya. Namun, belum ada bukti konkrit terkait penyebab utama masalah ini.

"Sampai saat ini, kejadian gangguan ginjal akut tidak ada kaitannya dengan Covid-19, baik itu vaksinasi maupun infeksi," jelas Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.

Pemeriksaan laboratorium secara komprehensif pun tengah dilakukan untuk mencari tahu penyebab masalah ini. Itu dilakukan karena ada dugaan juga bahwa penyakit misterius tersebut disebabkan oleh infeksi lain.

Kemenkes sendiri bersama tim tengah melakukan penyelidikan epidemiologi kepada masyarakat. Tim investigasi tersebut akan menanyakan berbagai jenis obat-obatan yang dikonsumsi maupun penyakit yang pernah diderita 10 hari sebelum masuk rumah sakit.



"Harapannya bisa segera kami dapatkan sebagai informasi untuk penanganan selanjutnya," tutup Syahril.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2374 seconds (0.1#10.140)