Heboh soal 15 Obat Sirup RI Diduga Mengandung Etilen Glikol, Begini Respons BPOM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Baru-baru ini publik dibuat heboh dengan informasi tentang 15 obat sirup yang beredar di Indonesia diduga mengandung bahan berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG).
Tak hanya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga akhirnya memberikan penjelasan terkait informasi obat sirup yang diduga mengandung bahan berbahaya hingga mengakibatkan gangguan ginjal pada anak.
Sebetulnya banyak obat sirup yang terdaftar di BPOM, namun belum diketahui yang mana saja teridentifikasi mengandung zat kimia berbahaya.
Berdasarkan informasi diperoleh, berikut 15 obat sirup yang beredar di Indonesia diduga mengandung bahan berbahaya:
1. Psidii Sirup diidentifikasi bahan berhaya Prophylene glycol produsen Ferron Par Pharmaceutical
2. Paracetamol sirup, diidentifikasi bahan berbahaya Ethelene glycol butly ether dan Diethylene Glycol produsen Afi Farma
3. Cetirizine sirup, identifikasi bahan bahaya Ethelene glycol butly ether dan Prophylene Glycol produsen Sampharindo Perdana
4. Paracetamol sirup, diidentifikasi bahan berhaya Ethelene glycol Monophenil Ether produsen Mersi
5. Curviplex sirup, diidentifikasi bahan berhaya Ethelene glycol Monophenil Ether produsen Graha Farma
6. Cetirizine sirup, Prophylene Glycol dan Ethelene glycol butly ether produsen Sampharindo Perdana
7. Ambroxol sirup, diidentifikasi bahan berhaya Ethelene glycol butly ether produsen Kimia Farma
8. Alerfed sirup diidentifikasi bahan berhaya Ethelene glycol butly ether produsen Guardian Pharmatama
9. Ranivel sirup, diidentifikasi bahan berhaya Prophylene Glycol produsen Novell
10. Praxion sirup diidentifikasi bahan berhaya Ethelene glycol butly ether dan Prophylene Glycol produsen Pharos
11. Domperidon sirup, diidentifikasi bahan berhaya Diethylene Glycol produsen Ifars
12. Paracetamol sirup, diidentifikasi bahan berhaya Prophylene Glycol dan ethelene glycol butly ether produsen Mersifarma
13. Ambroxol sirup, diidentifikasi bahan berhaya Prophylene Glycol produsen Novapharin
14. Paracetamol sirup, diidentifikasi bahan berhaya Ethelene glycol butly ether produsen Afi Farma
15. Hufagripp sirup diidentifikasi bahan berhaya Prophylene Glycol dan Ethelene glycol butly ether produsen HUFA
Melihat daftar nama-nama obat di atas, BPOM memberikan penjelasan bahwa saat ini masih menunggu hasil penelusuran. Sehingga nama-nama obat sirup yang beredar dipastikan bukan dari BPOM.
"Saat ini kami masih menunggu hasil penelusuran, sampling, dan pengujian komprehensif dari obat-obat sirup yang beredar," pernyataan resmi BPOM yang diterima MNC Portal, Kamis (20/10/2022).
"Data list 15 dari 18 produk, itu bukan informasi dari BPOM dan bukan hasil uji di BPOM. Kami akan update jika ada informasi terbaru," jelas BPOM.
Sebelumnya obat sirup anak yang mengandung kandungan EG dan DEG hanya pada empat, obat itupun di produksi di India. Berikut empat Sirup yang disebutkan, antara lain;
* Promethazine Oral Solution,
* Kofexmalin Baby Cough Syrup,
* Makoff Baby Cough Syrup,
* Magrip N Cold Syrup
"Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India," kata BPOM dalam laman resminya, Rabu (19/10/2022).
Tak hanya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga akhirnya memberikan penjelasan terkait informasi obat sirup yang diduga mengandung bahan berbahaya hingga mengakibatkan gangguan ginjal pada anak.
Sebetulnya banyak obat sirup yang terdaftar di BPOM, namun belum diketahui yang mana saja teridentifikasi mengandung zat kimia berbahaya.
Berdasarkan informasi diperoleh, berikut 15 obat sirup yang beredar di Indonesia diduga mengandung bahan berbahaya:
1. Psidii Sirup diidentifikasi bahan berhaya Prophylene glycol produsen Ferron Par Pharmaceutical
2. Paracetamol sirup, diidentifikasi bahan berbahaya Ethelene glycol butly ether dan Diethylene Glycol produsen Afi Farma
3. Cetirizine sirup, identifikasi bahan bahaya Ethelene glycol butly ether dan Prophylene Glycol produsen Sampharindo Perdana
4. Paracetamol sirup, diidentifikasi bahan berhaya Ethelene glycol Monophenil Ether produsen Mersi
5. Curviplex sirup, diidentifikasi bahan berhaya Ethelene glycol Monophenil Ether produsen Graha Farma
6. Cetirizine sirup, Prophylene Glycol dan Ethelene glycol butly ether produsen Sampharindo Perdana
7. Ambroxol sirup, diidentifikasi bahan berhaya Ethelene glycol butly ether produsen Kimia Farma
8. Alerfed sirup diidentifikasi bahan berhaya Ethelene glycol butly ether produsen Guardian Pharmatama
9. Ranivel sirup, diidentifikasi bahan berhaya Prophylene Glycol produsen Novell
10. Praxion sirup diidentifikasi bahan berhaya Ethelene glycol butly ether dan Prophylene Glycol produsen Pharos
11. Domperidon sirup, diidentifikasi bahan berhaya Diethylene Glycol produsen Ifars
12. Paracetamol sirup, diidentifikasi bahan berhaya Prophylene Glycol dan ethelene glycol butly ether produsen Mersifarma
13. Ambroxol sirup, diidentifikasi bahan berhaya Prophylene Glycol produsen Novapharin
14. Paracetamol sirup, diidentifikasi bahan berhaya Ethelene glycol butly ether produsen Afi Farma
15. Hufagripp sirup diidentifikasi bahan berhaya Prophylene Glycol dan Ethelene glycol butly ether produsen HUFA
Melihat daftar nama-nama obat di atas, BPOM memberikan penjelasan bahwa saat ini masih menunggu hasil penelusuran. Sehingga nama-nama obat sirup yang beredar dipastikan bukan dari BPOM.
"Saat ini kami masih menunggu hasil penelusuran, sampling, dan pengujian komprehensif dari obat-obat sirup yang beredar," pernyataan resmi BPOM yang diterima MNC Portal, Kamis (20/10/2022).
"Data list 15 dari 18 produk, itu bukan informasi dari BPOM dan bukan hasil uji di BPOM. Kami akan update jika ada informasi terbaru," jelas BPOM.
Sebelumnya obat sirup anak yang mengandung kandungan EG dan DEG hanya pada empat, obat itupun di produksi di India. Berikut empat Sirup yang disebutkan, antara lain;
* Promethazine Oral Solution,
* Kofexmalin Baby Cough Syrup,
* Makoff Baby Cough Syrup,
* Magrip N Cold Syrup
"Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India," kata BPOM dalam laman resminya, Rabu (19/10/2022).
(hri)