Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Meningkat, Epidemiolog Minta Kemenkes Tetapkan KLB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ahli Epidemiologi (Epidemiolog) Griffith University Australia Dicky Budiman mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menetapkan gagal ginjal akut pada anak sebagai KLB atau kejadian luar biasa.
Status KLB diperlukan dalam kasus gangguan ginjal akut, karena akan mempermudah proses pengendalian dan pencegahan penyakit.
"Memang sudah keluar daftar rumah sakit rujukan untuk penyakit gangguan ginjal akut ini, tapi tanpa status KLB itu semua akan percuma," tegas Dicky Budiman, pada MNC Portal, Kamis (20/10/2022).
Dicky menjelaskan, penyakit gangguan ginjal akut yang saat ini sedang merebak sudah memenuhi indikator KLB, antara lain peningkatan kasus kematian maupun jumlah kasus yang meningkat dalam 3 periode waktu berdekatan.
"Artinya, banyak kriteria sudah terpenuhi untuk menyatakan bahwa penyakit gangguan ginjal akut adalah penyakit KLB. Saya cukup heran kenapa sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai KLB," ungkap Dicky.
Padahal, dengan ditetapkannya status KLB pada penyakit gangguan ginjal akut, itu akan memudahkan koordinasi dan optimalisasi sumber daya di bidang kesehatan dalam penanggulangan masalah ini.
Jadi, sekalipun rumah sakit rujukan yang mana itu memang penting sudah tersedia, tapi tetap diperlukan status KLB. Sebab, gangguan ginjal akut ini bukan kasus biasa, karena memerlukan level treatment fasilitas yang tidak ada di Puskesmas. Bahkan tidak semua daerah punya fasilitas hemodialisis atau preston dialisis yang memerlukan dokter bedah anak.
Berikut daftar rumah sakit rujukan dialisis anak:
1. RSUP Dr. Cipto MangunKusumo
2. RSUD Dr. Soetomo
3. RSUP Dr. Kariadi Semarang
4. RSUP Dr. Sardjito
5. RSUP Prof Ngoerah
6. RSUP H. Adam Malik
7. RSUD Saiful Anwar Malang
8. RSUP Hasan Sadikin
9. RSAB Harapan Kita
10. RSUD Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh
11. RSUP Dr. M Djamil
12. RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makasar
13. RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang
14. RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou.
Status KLB diperlukan dalam kasus gangguan ginjal akut, karena akan mempermudah proses pengendalian dan pencegahan penyakit.
"Memang sudah keluar daftar rumah sakit rujukan untuk penyakit gangguan ginjal akut ini, tapi tanpa status KLB itu semua akan percuma," tegas Dicky Budiman, pada MNC Portal, Kamis (20/10/2022).
Dicky menjelaskan, penyakit gangguan ginjal akut yang saat ini sedang merebak sudah memenuhi indikator KLB, antara lain peningkatan kasus kematian maupun jumlah kasus yang meningkat dalam 3 periode waktu berdekatan.
"Artinya, banyak kriteria sudah terpenuhi untuk menyatakan bahwa penyakit gangguan ginjal akut adalah penyakit KLB. Saya cukup heran kenapa sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai KLB," ungkap Dicky.
Padahal, dengan ditetapkannya status KLB pada penyakit gangguan ginjal akut, itu akan memudahkan koordinasi dan optimalisasi sumber daya di bidang kesehatan dalam penanggulangan masalah ini.
Jadi, sekalipun rumah sakit rujukan yang mana itu memang penting sudah tersedia, tapi tetap diperlukan status KLB. Sebab, gangguan ginjal akut ini bukan kasus biasa, karena memerlukan level treatment fasilitas yang tidak ada di Puskesmas. Bahkan tidak semua daerah punya fasilitas hemodialisis atau preston dialisis yang memerlukan dokter bedah anak.
Berikut daftar rumah sakit rujukan dialisis anak:
1. RSUP Dr. Cipto MangunKusumo
2. RSUD Dr. Soetomo
3. RSUP Dr. Kariadi Semarang
4. RSUP Dr. Sardjito
5. RSUP Prof Ngoerah
6. RSUP H. Adam Malik
7. RSUD Saiful Anwar Malang
8. RSUP Hasan Sadikin
9. RSAB Harapan Kita
10. RSUD Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh
11. RSUP Dr. M Djamil
12. RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makasar
13. RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang
14. RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou.
(hri)