Ombudsman RI Desak Kemenkes Tetapkan KLB Gangguan Ginjal Akut: Kasus Ini Sudah Darurat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menetapkan gangguan ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Status tersebut sangat diperlukan demi menjamin pelayanan kesehatan di masyarakat lebih optimal dan mencegah kasus kematian terus bertambah.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menilai bahwa penetapan status KLB sudah seharusnya dikeluarkan karena lonjakan kasus gangguan ginjal akut pada anak ini terus terjadi, apalagi angka kematian sudah di atas 50 persen dari total kasus.
"Kami mendesak Kementerian Kesehatan menetapkan status KLB untuk penyakit gangguan ginjal akut," tegas Robert dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).
Pihaknya menyadari bahwa masih terjadi perdebatan di antara para ahli untuk menetapkan KLB pada gangguan ginjal akut ini, khususnya pada indikator penyakit menular dan menyebabkan pandemi.
Namun, kata Robert, dalam menilai suatu penyakit yang angka kematiannya sudah sangat tinggi seperti gangguan ginjal akut ini, pemerintah tidak bisa membaca situasi secara tekstual.
"Di lapangan, kasus ini sudah darurat. Banyak korban balita meninggal akibat penyakit tersebut. Jadi, singkirkan dulu perdebatan dan segera tetapkan gangguan ginjal akut sebagai kasus KLB," ungkap Robert.
Dengan ditetapkannya gangguan ginjal akut sebagai penyakit KLB, ini akan memaksimalkan pelayanan kesehatan, termasuk di dalamnya penanganan dan pencegahan penyakit. Ombudsman mencatat ada 6 poin yang akan terjadi jika KLB dikeluarkan untuk penyakit ini, yaitu:
1. Terpenuhinya standar pelayanan publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
2. Pembentukan satuan tugas khusus dalam penanganan kasus gangguan ginjal akut.
3. Koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien.
4. Sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus ini sampai ke tingkat desa.
5. Akses informasi yang tepat, cepat, dan tuntas.
6. Ketersediaan obat gangguan ginjal akut dan penggunaannya bagi pasien BPJS Kesehatan.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menilai bahwa penetapan status KLB sudah seharusnya dikeluarkan karena lonjakan kasus gangguan ginjal akut pada anak ini terus terjadi, apalagi angka kematian sudah di atas 50 persen dari total kasus.
"Kami mendesak Kementerian Kesehatan menetapkan status KLB untuk penyakit gangguan ginjal akut," tegas Robert dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).
Pihaknya menyadari bahwa masih terjadi perdebatan di antara para ahli untuk menetapkan KLB pada gangguan ginjal akut ini, khususnya pada indikator penyakit menular dan menyebabkan pandemi.
Namun, kata Robert, dalam menilai suatu penyakit yang angka kematiannya sudah sangat tinggi seperti gangguan ginjal akut ini, pemerintah tidak bisa membaca situasi secara tekstual.
"Di lapangan, kasus ini sudah darurat. Banyak korban balita meninggal akibat penyakit tersebut. Jadi, singkirkan dulu perdebatan dan segera tetapkan gangguan ginjal akut sebagai kasus KLB," ungkap Robert.
Dengan ditetapkannya gangguan ginjal akut sebagai penyakit KLB, ini akan memaksimalkan pelayanan kesehatan, termasuk di dalamnya penanganan dan pencegahan penyakit. Ombudsman mencatat ada 6 poin yang akan terjadi jika KLB dikeluarkan untuk penyakit ini, yaitu:
1. Terpenuhinya standar pelayanan publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
2. Pembentukan satuan tugas khusus dalam penanganan kasus gangguan ginjal akut.
3. Koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien.
4. Sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus ini sampai ke tingkat desa.
5. Akses informasi yang tepat, cepat, dan tuntas.
6. Ketersediaan obat gangguan ginjal akut dan penggunaannya bagi pasien BPJS Kesehatan.
(hri)