Banyak Rentannya, Fasyankes Diminta Hati-Hati dalam Mengelola Riwayat Medis Elektronik

Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:53 WIB
loading...
Banyak Rentannya, Fasyankes...
Fasyankes diwajibkan untuk menjalankan sistem pencatatan riwayat medis secara elektronik dengan proses transisi selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. / Foto: ilustrasi/ist
A A A
JAKARTA - Fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk menjalankan sistem pencatatan riwayat medis secara elektronik dengan proses transisi selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

Hal tersebut diberlakukan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Penyelenggaraan Rekam Medik Elektronik (RME) meliputi kegiatan registrasi pasien, pengisian informasi klinis, penyimpanan, transfer rekam medik, kepemilikan dan isi rekam medik pasien, keamanan dan perlindungan data pribadi, hingga pelepasan.

Baca juga: Bukan Kanker Pembuluh Darah, Istri Drummer Noah Meninggal karena Kanker Neuroendocrine

"Pengelolaan RME harus hati-hati karena banyak rentannya. Petugas rekam medik sebaiknya memiliki pendidikan khusus untuk meminimalkan kesalahan dalam proses pendataan atau pencatatan RME," ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Prof. DR. Wila Chandrawila Supriadi, SH. MH, dalam Seminar Hukum Kesehatan bertema Kupas Tuntas PMK Nomor 24 Tahun 2022, Rekam Medik Elektronik dalam Rangka Perlindungan Hukum terhadap Fasyankes dan Tenaga Kesehatan dan Isinya, baru-baru ini.

Menurutnya, Fasyankes harus proaktif dalam mempelajari perkembangan pembentukan peraturan hukum secara menyeluruh mengingat perubahannya cukup dinamis.

"Fasyankes juga harus menyadari bahwa data pribadi pasien jenis kerahasiaannya absolut dan dapat dibuat relatif dengan memenuhi peraturan hukum (bukan hanya Perundang-undangan)," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Pusat, dr. Mahesa Paranadipa Maikel, MH. menyampaikan mengenai perlindungan hukum dalam penerapan PMK nomor 24 tahun 2022, pada Pasal 4 Permenkes nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran

"Dokter dan dokter gigi serta tenaga kesehatan lain termasuk pimpinan fasilitas hingga staf administrasi rumah sakit yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien wajib menyimpan rahasia kesehatan pasien," ungkapnya.



"Pada Pasal 57 UU nomor 36 tentang kesehatan, rahasia kesehatan dapat dibuka dalam hal perintah undang-undang, perintah pengadilan, izin yang bersangkutan, kepentingan masyarakat dan kepentingan pasien itu sendiri," katanya lagi.

Sementara, CEO RS Premier Bintaro, dr. Martha M.L. Siahaan, MARS, MH.Kes, memaparkan bahwa pelayanan bidang kesehatan merupakan sebuah jenis pelayanan yang kompleks dan berisiko tinggi, sehingga banyak aspek penunjang yang diperlukan oleh para klinisi dalam menentukan perawatan yang tepat bagi pasien.

"Digitalisasi membuat akses informasi medis pasien lebih cepat, akurat dan kapan saja seperti rekam medis, hasil lab, pengobatan, foto/image radiologi dan informasi historis pasien, bahkan critical result alert dikirim ke dokter untuk hasil lab dan radiologi yang mengkhawatirkan," jelas dr. Martha.

Dokter Martha pun menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi tersebut telah diterapkan RSPB. "Sejalan dengan peraturan pemerintah dan juga tujuan kami yaitu dalam mengutamakan keselamatan pasien," tukasnya.

Baca juga: Agar Penyebab Gangguan Ginjal Akut Temui Titik Terang, Perusahaan Farmasi Didorong Lakukan Ini

"Tidak dapat dimungkiri bahwa rumah sakit harus siap menghadapi perkembangan teknologi dengan Artificial Intelligence (AI) di mana membutuhkan integrated system yang terhubung satu dengan yang lain. Bukan hanya di dalam rumah sakit, tetapi dengan pihak-pihak terkait lainnya seperti pihak asuransi Kesehatan," terang dr. Martha.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3528 seconds (0.1#10.140)