Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Merasa Dizolimi

Selasa, 25 Oktober 2022 - 22:11 WIB
loading...
A A A


"Apa yang mau ditangguhkan kalau ditahannya baru sekarang. Kenapa Kejaksaan menahan? Kenapa polisi tidak menahan? Saya tahu itu punya kewenangan masing-masing, tapi dalam persoalan tertentu ada hal luar biasa yang terjadi di diri Nikita," ujar Fahmi.

"Dia digerebek tengah malam, digrebek di mal, tapi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Karena dia memiliki seorang anak kecil. Tapi beda dengan persoalan ini biar hukum Allah yang turun langsung," pungkasnya.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(dra)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2298 seconds (0.1#10.140)