Ahli Toksikologi Sebut Kadar Cemaran EG dan DEG pada Cairan Vape Sangat Kecil

Senin, 07 November 2022 - 12:42 WIB
loading...
Ahli Toksikologi Sebut Kadar Cemaran EG dan DEG pada Cairan Vape Sangat Kecil
Rokok elektrik atau yang dikenal vape disebut-sebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rokok elektrik atau yang dikenal vape disebut-sebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Di mana senyawa itu dikaitkan dengan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Terkait hal itu, ahli toksikologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga , Shoim Hidayat menepis kabar tersebut.

Menurutnya, informasi tersebut tidak akurat lantaran belum ada penelitian dan kasus sebagai bukti nyata.

Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Turun, 102 Sembuh dan 28 Dirawat

Shoim menjelaskan, cemaran EG dan DEG dalam obat sirup bisa muncul karena zat pelarut seperti propilen glikol dan gliserin. Kedua zat pelarut tersebut juga bisa digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan cairan untuk vape.

Kendati demikian, kadar cemarannya cenderung sangat rendah sehingga berdampak minim pada tubuh. "Kadar cemaran tentunya sangat kecil, misalnya hanya 1 persen," ujar Shoim, seperti dikutip dari pernyataan tertulisnya, Senin (7/11/2022).

"Kalau propilen glikol digunakan untuk vape, kadar cemaran EG dan DEG biasanya sangat kecil. Sehingga, efek sampingnya tidak signifikan. Toksisitas propilen glikol sangat rendah dan penggunaannya bukan hanya untuk obat. Ada pula untuk makanan, kosmetik, dan keperluan industri lainnya," jelas dia.

"Efek toksik cemaran EG dan DEG akan terjadi jika dosis yang dikonsumsi dalam jumlah besar. Kalau hanya sedikit sekali yang dikonsumsi, biasanya tidak akan muncul gejala," sambungnya.

Secara teori, kata dia, ada tiga tahapan toksisitas EG dan DEG pada tubuh. Pada 12 jam pertama, efeknya adalah mabuk seperti orang yang mengonsumsi etanol atau minuman keras.

Kemudian, 12 jam berikutnya, muncul masalah pada pernapasan dan jantung. Kalau tidak segera mendapatkan penanganan atau setelah 24 jam, efeknya akan merusak ginjal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)