Waspada! BPOM Temukan 1 Obat Sirup Berbahaya di Toko Online
Jum'at, 18 November 2022 - 10:50 WIB
loading...
A
A
A
Penny pun mengimbau masyarakat agar membeli obat di toko online resmi. Toko tersebut harus sudah mendapatkan sertifikasi Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
PSEF merupakan persyaratan bagi pelaku usaha obat, atau pelayanan kefarmasian yang harus berupa apotek resmi dan berizin pelayanan kefarmasian.
Baca Juga: Gawat! BPOM Temukan Kandungan EG dan DEG di Obat Sirup Hampir 100 Persen
"Deputi Penindakan ada Direktorat Cyber, kami melakukan cyber control. Kami temui 6.001 link tautan yang menjual tersebut," jelas Penny.
"Baru saja merilis tidak memiliki ketentuan sudah ada kejahatan di sana. Tapi masih ada saja satu dan sekarang tinggal tiga (link) saking banyaknya karena memang dijual lebih murah juga," tandasnya.
PSEF merupakan persyaratan bagi pelaku usaha obat, atau pelayanan kefarmasian yang harus berupa apotek resmi dan berizin pelayanan kefarmasian.
Baca Juga: Gawat! BPOM Temukan Kandungan EG dan DEG di Obat Sirup Hampir 100 Persen
"Deputi Penindakan ada Direktorat Cyber, kami melakukan cyber control. Kami temui 6.001 link tautan yang menjual tersebut," jelas Penny.
"Baru saja merilis tidak memiliki ketentuan sudah ada kejahatan di sana. Tapi masih ada saja satu dan sekarang tinggal tiga (link) saking banyaknya karena memang dijual lebih murah juga," tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :