Gara-Gara Selfie di TPS, Justin Timberlake Nyaris Masuk Penjara

Rabu, 26 Oktober 2016 - 21:33 WIB
Gara-Gara Selfie di TPS, Justin Timberlake Nyaris Masuk Penjara
Gara-Gara Selfie di TPS, Justin Timberlake Nyaris Masuk Penjara
A A A
MEMPHIS - Gara-gara berswafoto atau selfie di dalam bilik tempat pemungutan suara (TPS), Justin Timberlake nyaris terkena masalah hukum. Peristiwa ini terjadi ketika penyanyi pop itu memberikan hak suaranya untuk pemilihan presiden (pilpres) Amerika Serikat (AS) di kampung halamannya di Tennessee.

Memang, pilpres AS secara resmi baru digelar pada 8 November mendatang. Tapi, mereka juga memberikan kesempatan bagi warga negara yang ingin memberikan suara lebih awal. Justin tampaknya memanfaatkan kesempatan tersebut.

Foto selfie itu diunggah Justin di akun media sosialnya pada Senin (24/10/2016) itu. Dalam foto itu, Justin memaparkan, dia pergi dari Los Angeles ke kampung halamannya di Memphis, Tennessee untuk memberikan suaranya lebih awal.

“Keluar dan BERIKAN SUARA! #exerciseyourrighttovote,” tulis Justin dalam caption foto itu, seperti dikutip Reuters.
Justin Timberlake
Masalahnya adalah, undang-undang Tennessee melarang warganya merekam atau memfoto atau memvideokan diri mereka saat berada di dalam bilik TPS. Jika ada melanggar, maka dia akan menghadapi kurungan selama 30 hari dan didenda sebesar USD50 (Rp650.000).

Kantor Jaksa Wilayah Shelby County—tempat Justin memberikan suara—mengaku mengetahui peristiwa ini. Tapi, mereka tidak akan menyelidiki peristiwa ini kendati awalnya ada laporan bahwa mereka bakal melakukan investigasi.

“Pernyataan yang dikeluarkan kantor saya terkait Justin Timberlake dan investigasi itu tidak benar dan dikeluarkan tanpa sepengetahuan saya. Saya sedang ada di luar kota untuk sebuah konferensi. Tidak ada satu orang pun di kantor saya yang saat ini menginvestigasi masalah itu atau akan menggunakan sumber terbatas kami untuk melakukannya,” papar Jaksa Wilayah Shelby County Amy Weirich.

Proliferasi kamera ponsel dan media sosial telah menciptakan konflik di berbagai negara bagian yang memiliki undang-undang terkait berfoto di dalam TPS dan mengunggah foto kertas suara yang telah ditandai. Undang-undang, yang di beberapa kasus disusun sebelum era media sosial, dimaksudkan untuk mencegah intimidasi pemberi suara dan memperlambat proses voting.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0760 seconds (0.1#10.140)