Polisi Ajukan Permohonan Surat Penangkapan terhadap Seungri

Rabu, 08 Mei 2019 - 17:30 WIB
Polisi Ajukan Permohonan...
Polisi Ajukan Permohonan Surat Penangkapan terhadap Seungri
A A A
SEOUL - Polisi akhirnya meminta surat perintah penangkapan Seungri dan Yoo In Suk ke pengadilan. Hal ini diumumkan oleh The Seoul Metropolitan Police Agency melalui pernyataan resmi mereka, hari ini, Rabu (8/5/2019).

Polisi melakukan penyelidikan tambahan selama liburan akhir pekan, dengan total 17 putaran investigasi. Polisi meminta surat perintah penangkapan mereka berdasarkan dua tuntutan utama yaitu ajakan prostitusi bagi investor asing dan penggelapan dana Burning Sun.

Dilansir dari Koreaboo, polisi juga menyimpulkan bahwa Seungri terlibat langsung dalam penanganan 200 juta won (Rp2,4 miliar) yang ditujukan untuk Monkey Museum. Dia melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan, dengan mendaftarkan Monkey Museum sebagai restoran dan bukan tempat hiburan.

Tuduhan ini juga berkontribusi pada masalah surat perintah penangkapannya. Vonis untuk penangkapan mereka akan ditentukan setelah serangkaian pertimbangan pengadilan. Polisi menambahkan bahwa rincian yang tepat tidak dapat diungkapkan karena kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Tampaknya keduanya bersekongkol untuk tindakan termasuk mediasi pelacuran dan penggelapan," kata polisi seperti dilansir dari Soompi.

Surat perintah penahanan praperadilan memungkinkan Seungri dan In Suk ditahan lebih dari 48 jam. Itu diberikan jika pengadilan memutuskan bahwa ada potensi bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan bukti.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1329 seconds (0.1#10.140)