Jiplak Lagu, Katy Perry dan Mitranya Didenda Rp40 Miliar

Minggu, 04 Agustus 2019 - 07:42 WIB
Jiplak Lagu, Katy Perry...
Jiplak Lagu, Katy Perry dan Mitranya Didenda Rp40 Miliar
A A A
LOS ANGELES - Penyanyi Amerika Serikat (AS) Katy Perry, bersama label rekamannya diwajibkan membayar lebih dari USD2,78 juta (Rp40 miliar) karena lagu pop "Dark Horse" 2013 dianggap menjiplak lagu rap Kristiani "Joyful Noise". Keputusan tersebut disampaikan juri pengadilan pada Kamis (1/8) waktu setempat. Ini sekaligus merupakan kemenangan bagi rapper Marcus Gray yang menyanyikan lagu rap tersebut.

Gray semakin tenar setelah upayanya menggugat ke pengadilan selama lima tahun terakhir melawan para pengacara papan atas yang membela Perry dan lima tokoh industri musik lainnya yang menulis lagu untuk Perry. Namun jumlah denda yang harus dibayar Perry dan mitranya itu kurang dari nilai yang diajukan pengacara Gray dan dua penulis lagu

"Joyful Noise" 2009 sebesar USD20 juta (Rp284 miliar). Meski demikian, Gray dan tim pengacaranya puas dengan keputusan juri tersebut. “Para tergugat telah menghasilkan jutaan dan jutaan dolar dari pelanggaran hak cipta itu,” ungkap pengacara Gray, Michael A. Kahn pada juri, dilansir Business Insider.

Perry sendiri mendapat denda sebesar USD550.000 (Rp7,8 miliar), dengan label rekaman Capitol Records bertanggung jawab untuk sebagian besar uang denda. Pengacara penggugat berpendapat berhak memperoleh USD360.000 setelah juri memutuskan awal pekan ini bahwa Dark Horse menjiplak Joyful Noise.

Pengacara Katy Perry, Christine Lepera akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu. “Para penulis lagu Dark Horse menganggap ini sebagai parodi keadilan,” tutur Lepera. Pengadilan memutuskan, denda tersebut diberikan kepada Katy Perry karena ritme instrumental Joyful Noise dimaikan selama 45% pada lagu Dark Horse, Kahn menilai kliennya berhak mendapatkan 45% dari seluruh pendapatan album Perry berjudul “Prism” di mana lagu itu termasuk di dalamnya.

Namun, pengacara Perry merekomendasikan pemisahan uang itu berdasarkan jumlah lagu di album tersebut. Sayangnya, ide itu ditolak oleh Kahn. “Satu CD (compact disc) adalah satu CD, Anda tak dapat memecahnya menjadi beberapa potong. Setiap album memiliki satu lagu populer. Dan bukan tiap lagu, tapi lagu paling populer di album itu,” kata Kahn.

Pengacara Perry dan mitranya, termasuk Capitol Records dan produser Dr Luke menyatakan, jutaan uang ganti rugi yang diminta Gray berdasarkan angka-angka yang menggelikan. “Mereka tidak mencari keadilan. Mereka hanya berupaya mendapatkan uang sebanyak mungkin,” kata pengacara Perry dan mitranya, Aaron M Wais pada juri. Wais berpendapat, berdasarkan keterangan pakar, perselisihan terkait Dark Horse hanya bernilai 5% dari pendapatan lagu itu.

Dia berpendapat, pendorong terbesar pendapatan lagu itu tidak terkait lagu itu sendiri tapi ketenaran Perry yang telah menjadi bintang besar saat dia merekam lagu itu. “Alasan mengapa orang membeli album Katy Perry, beli lagu Katy Perry, ini karena itu Katy Perry. Jika Anda mengganti dia dengan musisi anonim, apakah Anda pikir itu akan terjual dengan baik?,” ujar Wais pada para juri.

Di tahap akhir pengadilan itu pada Senin (29/7), para juri terkejut dengan mengetahui ada enam penulis Dark Horse yang bertanggung jawab menjiplak dari Joyful Noise, meski hanya bagian trek instrumental yang diperselisihkan. Itu termasuk Perry, yang hanya ikut menulis lirik lagu, dan Juicy J yang hanya menyediakan jeda rap untuk lagu itu.

Semua penulis lagu itu memberi kesaksian bahwa mereka tak pernah mendengar Gray atau lagunya sebelum dia dan penulis lagu lainnya, Emanuel Lambert dan Chike Ojukwu, mengajukan gugatan lima tahun silam. Namun, Gray dan pengacaranya hanya harus membuktikan bahwa mereka memiliki banyak peluang untuk mendengarkan lagu tersebut.

Secara kolektif, para penulis lagu meraih pendapatan sekitar USD10 juta untuk lagu itu sebelum pengeluaran dan Capitol Records memiliki pendapatan USD31 juta, memicu gugatan senilai USD41 juta.
(nfl,afs)
Berita Terkait
Masuk Album Lady Gaga,...
Masuk Album Lady Gaga, BLACKPINK Nyanyikan Lagu Sour Candy
Libatkan Andi Rianto,...
Libatkan Andi Rianto, Dudy Oris Galau di Lagu Aku Bukan Dia
Jason Mraz Sumbang Hasil...
Jason Mraz Sumbang Hasil Penjualan Album untuk Kesetaraan Ras
Daftar Penampil Hari...
Daftar Penampil Hari Kedua Java Pop Festival 2023, Ada Nabila Maharani hingga Happy Asmara
Kisah Kelam di Masa...
Kisah Kelam di Masa Lalu Dorong Duo Ini Hadirkan City of the Dead
Radio KCRW, Amerika...
Radio KCRW, Amerika Serikat Putar Lagu Ardhito Pramono
Berita Terkini
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
11 jam yang lalu
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
11 jam yang lalu
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh dengan Keseruan: Menjelajahi Pesona Malaysia, Singapura & Thailand
12 jam yang lalu
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 62: Dipa Terus Memprovokasi Novan, Sementara Davina Merasakan Firasat Buruk
12 jam yang lalu
Shopee Campus Cup Diperpanjang!...
Shopee Campus Cup Diperpanjang! Waktunya All Out & Kumpulkan Poin untuk Bawa Kampus Kamu Jadi Juara!
13 jam yang lalu
Kini Merawat Kulit Jadi...
Kini Merawat Kulit Jadi Lebih Personal, Teknologi EXO3 Siap Manjakan Kulitmu dari Rumah
13 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved