Bukan Hanya EG dan DEG, Ini Sederet Zat Kimia Berbahaya yang Perlu Diwaspadai
Kamis, 26 Januari 2023 - 11:42 WIB
Kedua, tinta yang tercetak langsung pada kemasan seperti pewarna, penstabil, dan pelarut). Ketiga, zat kontak pada pangan logam. Keempat, kontak pangan dalam kemasan karet. Kelima, zat kontak pada kemasan pangan gelas.
Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB, Prof. Dedi Fardiaz menyampaikan bahwa mengenai migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangan itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
"Di sana semua jelas sekali dipaparkan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Kamis (26/1/2023).
Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Ahmad Zainal Abidin mengatakan, dari sisi ilmiah, semua zat kimia yang menjadi prekursor pembuat kemasan itu berbahaya.
So, berikut ini daftar zat-zat kontak berbahaya yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 di antaranya:
1. Acetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)
Zat kimia ini ada pada kemasan plastik PET yang di antaranya digunakan pada galon PET sekali pakai. Zat kontak EG dan DEG baru-baru ini telah menyebabkan kematian pada lebih dari 100 anak akibat gagal ginjal akut.
2. Antimon atau Antimony trioxide (SbO3)
Ini merupakan logam berat untuk katalis kemasan plastik sekali pakai berbahan PET. Antimon yang juga digunakan pada galon sekali pakai ini bisa menyebabkan iritasi kulit, paru-paru, mata, hingga kanker.
3. Polistiren
Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB, Prof. Dedi Fardiaz menyampaikan bahwa mengenai migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangan itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
"Di sana semua jelas sekali dipaparkan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Kamis (26/1/2023).
Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Ahmad Zainal Abidin mengatakan, dari sisi ilmiah, semua zat kimia yang menjadi prekursor pembuat kemasan itu berbahaya.
So, berikut ini daftar zat-zat kontak berbahaya yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 di antaranya:
1. Acetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)
Zat kimia ini ada pada kemasan plastik PET yang di antaranya digunakan pada galon PET sekali pakai. Zat kontak EG dan DEG baru-baru ini telah menyebabkan kematian pada lebih dari 100 anak akibat gagal ginjal akut.
2. Antimon atau Antimony trioxide (SbO3)
Ini merupakan logam berat untuk katalis kemasan plastik sekali pakai berbahan PET. Antimon yang juga digunakan pada galon sekali pakai ini bisa menyebabkan iritasi kulit, paru-paru, mata, hingga kanker.
3. Polistiren
tulis komentar anda