Bukan Hanya EG dan DEG, Ini Sederet Zat Kimia Berbahaya yang Perlu Diwaspadai

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:42 WIB
Penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebih ambang batas aman diketahui sangat berbahaya. / Foto: ilustrasi/Freepik
JAKARTA - Penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebih ambang batas aman diketahui sangat berbahaya. Zat kimia itu terbukti bisa menyebabkan keracunan yang berdampak pada kerusakan ginjal.

Selain EG dan DEG, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun sejatinya melarang beberapa zat berbahaya lainnya untuk digunakan secara berlebihan pada kemasan. Apa saja zat berbahaya itu?

Sebelumnya, masyarakat perlu tahu dulu bahwa pelarangan ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen.



BPOM mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, salah satu yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang persyaratan batas migrasi atau peluruhan dari zat kontak pangan berbahaya dari kemasan ke produknya.



Hal itu pertanda bahwa semua zat kontak yang ada dalam kemasan pangan itu berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan.

Salah satu zat berbahaya pada kemasan adalah Acetaldehyde, Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang terdapat pada kemasan plastik PET, seperti galon PET sekali pakai. PET juga jauh lebih rentan terhadap suhu panas karena dapat mengeluarkan antimoni yang bersifat karsinogenik.

Karenanya, sangat disarankan air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan PET seperti galon sekali pakai disimpan di tempat bersuhu ruangan dan tidak diletakkan di bawah sinar matahari langsung.

Menurut peraturan BPOM No 20/2019 tersebut, ada lima kategori zat kontak pangan yang dilarang. Pertama, zat kontak kemasan plastik seperti pewarna, penstabil, pemlastik, pengisi, perekat, curing agent, antioksidan, dan pensanitasi.

Kedua, tinta yang tercetak langsung pada kemasan seperti pewarna, penstabil, dan pelarut). Ketiga, zat kontak pada pangan logam. Keempat, kontak pangan dalam kemasan karet. Kelima, zat kontak pada kemasan pangan gelas.

Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB, Prof. Dedi Fardiaz menyampaikan bahwa mengenai migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangan itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

"Di sana semua jelas sekali dipaparkan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Kamis (26/1/2023).

Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Ahmad Zainal Abidin mengatakan, dari sisi ilmiah, semua zat kimia yang menjadi prekursor pembuat kemasan itu berbahaya.

So, berikut ini daftar zat-zat kontak berbahaya yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 di antaranya:

1. Acetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)

Zat kimia ini ada pada kemasan plastik PET yang di antaranya digunakan pada galon PET sekali pakai. Zat kontak EG dan DEG baru-baru ini telah menyebabkan kematian pada lebih dari 100 anak akibat gagal ginjal akut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More