Sejarah Tiwul, Makanan Khas Gunungkidul yang Telah Resmi Terima Sertifikat HaKI

Jum'at, 16 Februari 2024 - 06:36 WIB
Tiwul menjadi salah satu kuliner Indonesia yang telah resmi menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Foto/Freepik
JAKARTA - Tiwul menjadi salah satu kuliner Indonesia yang telah resmi menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

Makanan khas dari Gunungkidul, Yogyakarta, ini resmi mendapatkan pengakuan HaKI menyusul sejumlah tradisi di wilayah tersebut yang turut didaftarkan HaKI-nya.

Melansir berbagai sumber, berikut sejarah Thiwul, salah satu kuliner khas Gunungkidul.



Dulu, tiwul merupakan makanan pokok masyarakat Gunungkidul. Pasalnya, Kabupaten Gunungkidul merupakan daerah yang gersang karena sulit pengairan.





Tiwul diyakini sudah ada sejak zaman penjajahan, terlebih pada masa pendudukan Jepang di Indonesia. Hal tersebut diperkuat dengan kondisi ketika itu, di mana sumber makanan seperti beras banyak diambil oleh Jepang yang kemudian memaksa penduduk asli untuk mencari alternatif lain.

Maka, dipilihlah singkong sebagai alternatif makanan pokok saat itu. Meskipun demikian, thiwul pada masa lalu memiliki perbedaan dengan sajian tiwul di masa sekarang.

Pada masa lalu, tiwul dimakan layaknya nasi dengan lauk pauk serta sayuran yang ada. Sedangkan saat ini tiwul biasa disandingkan dengan parutan kelapa dan siraman gula merah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More