Bahaya Rokok Elektrik bagi Kesehatan, Efek Candu hingga Kerusakan Paru Permanen
Senin, 25 Maret 2024 - 18:00 WIB
SURABAYA - Merokok merupakan kegiatan menghisap asap pembakaran tembakau yang berasal dari rokok filter atau kretek, cerutu, shisha dan cangklong. Kebiasaan ini umum ditemui pada berbagai kalangan di Indonesia khususnya remaja dan dewasa.
Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan adanya peningkatan perokok dewasa sebesar 8,8 juta orang dalam satu dekade, dengan jumlah perokok dewasa yaitu 60,3 juta pada 2011 dan meningkat menjadi 69,1 juta pada 2021.
Menurut Dosen Analis Kesehatan Fakultas Kesehatan (FKes) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) Ersalina Nidianti S.Si.,M.Si, dalam sebatang rokok terkandung lebih dari 4.000 jenis senyawa kimia, 400 zat berbahaya, dan 43 zat yang bersifat karsinogenik.
"Di antara bahan berbahaya tersebut yaitu karbonmonoksida, tar, dan nikotin. Karbonmonoksida merupakan gas beracun yang dapat menurunkan kadar oksigen dalam darah, tar adalah zat berbahaya yang bersifat karsinogenik, dan nikotin merupakan zat adiktif penyebab kecanduan dan dapat menimbulkan penyakit berbahaya," terangnya.
Rokok elektrik (vape) suatu alat yang berfungsi seperti rokok namun tidak menggunakan ataupun membakar daun tembakau, melainkan mengubah cairan menjadi uap yang dihisap oleh perokok ke dalam paru-parunya. Rokok elektrik umumnya mengandung nikotin, zat kimia lain, serta perasa/flavour dan bersifat toksik/racun.
Rokok elektrik menjadi kebiasaan yang terus meningkat di tengah masyarakat, khususnya generasi muda. Berikut bahaya rokok elektrik bagi tubuh.
- Kandungan nikotin dalam rokok akan menimbulkan efek candu dan memicu depresi, napas pendek, kanker paru, kerusakan paru permanen, hingga kematian.
- Kandungan glikol pada vape akan mengiritasi paru-paru dan mata, serta menimbulkan gangguan saluran pernapasan seperti asma, sesak nafas, hingga obstruksi jalan napas.
- Diasetil atau penambah rasa pada vape akan menyebabkan penyakit paru obstruktif kronis memicu terjadinya kanker.
Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan adanya peningkatan perokok dewasa sebesar 8,8 juta orang dalam satu dekade, dengan jumlah perokok dewasa yaitu 60,3 juta pada 2011 dan meningkat menjadi 69,1 juta pada 2021.
Menurut Dosen Analis Kesehatan Fakultas Kesehatan (FKes) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) Ersalina Nidianti S.Si.,M.Si, dalam sebatang rokok terkandung lebih dari 4.000 jenis senyawa kimia, 400 zat berbahaya, dan 43 zat yang bersifat karsinogenik.
"Di antara bahan berbahaya tersebut yaitu karbonmonoksida, tar, dan nikotin. Karbonmonoksida merupakan gas beracun yang dapat menurunkan kadar oksigen dalam darah, tar adalah zat berbahaya yang bersifat karsinogenik, dan nikotin merupakan zat adiktif penyebab kecanduan dan dapat menimbulkan penyakit berbahaya," terangnya.
Rokok elektrik (vape) suatu alat yang berfungsi seperti rokok namun tidak menggunakan ataupun membakar daun tembakau, melainkan mengubah cairan menjadi uap yang dihisap oleh perokok ke dalam paru-parunya. Rokok elektrik umumnya mengandung nikotin, zat kimia lain, serta perasa/flavour dan bersifat toksik/racun.
Rokok elektrik menjadi kebiasaan yang terus meningkat di tengah masyarakat, khususnya generasi muda. Berikut bahaya rokok elektrik bagi tubuh.
- Kandungan nikotin dalam rokok akan menimbulkan efek candu dan memicu depresi, napas pendek, kanker paru, kerusakan paru permanen, hingga kematian.
- Kandungan glikol pada vape akan mengiritasi paru-paru dan mata, serta menimbulkan gangguan saluran pernapasan seperti asma, sesak nafas, hingga obstruksi jalan napas.
- Diasetil atau penambah rasa pada vape akan menyebabkan penyakit paru obstruktif kronis memicu terjadinya kanker.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda