Sandra Dewi Dilaporkan PHPK ke Kejagung, Dicekal ke Luar Negeri
Selasa, 02 April 2024 - 18:10 WIB
Baca Juga
"Jadi sudah selayaknya kalau kami pandang bahwa kejaksaan harus sesegera mungkin menerapkan pasal TPPU ini," tambahnya.
PHPK yang beranggotakan sejumlah pengacara itu juga mendesak Kejagung untuk mencekal Sandra agar tidak pergi ke luar negeri. "Agar bisa menghindari upaya dari yang bersangkutan untuk mengamankan aset-aset yang diduga didapat dari hasil korupsi," ucap perwakilan PHPK lain, Axl Matthew Situmorang.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengapresiasi segala bentuk dukungan masyarakat terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan terhadap kasus korupsi timah ini.
"Siapapun pihak yang mendukung langkah Kejaksaan Agung RI, kami tentunya sangat mengapresiasi. Namun, untuk menentukan suatu langkah hukum, kami harus mengikuti proses sesusai Undang Undang yang berlaku. Saat ini sudah ada total 174 saksi yang kami periksa," papar Ketut kepada PHPK.
Baca Juga
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
(dra)
tulis komentar anda