Indonesia Kini Punya Produk Insulin Generik, Lebih Murah dan Mudah Dijangkau
Minggu, 25 Agustus 2024 - 05:50 WIB
“Misalnya ada tambahan-tambahnya lain pakai air dari Indonesia, pakai UMKM juga untuk packaging-nya. Tapi obatnya sendiri sama. Tidak ada tambahan bumbu-bumbu atau bahan herbal lain. Jadi harus setara dengan yang paten. Kita dari awal. Bahan kita daftar, terus dilakukan uji, terus dilakukan pengemasan, dan itu ada urutannya,” beber Mulia.
Noffendri menerangkan, perbedaan utama antara obat paten dan generik bukan pada bahan ataupun kualitas. Namun, apakah obat tersebut masih dalam perlindungan paten oleh perusahaan yang mengembangkannya atau tidak.
Nah, ketika sebuah perusahaan mengembangkan obat baru, biasanya menerima paten yang berlangsung 20 tahun.
“Obat paten itu sebenarnya (pengertiannya) adalah obat yang pertama kali ditemukan, dan biasanya itu didaftarkan hak paten, yang berlakunya bisa sampai 15 sampai 20 tahun,” ujar Noffendri.
“Karena untuk bisa menghasilkan obat, dipasarkan, dan digunakan manusia itu butuh dananya nggak kecil, ratusan triliun. Makanya dipakai hak paten sekian tahun, hanya dia yang boleh memproduksi,” sambungnya.
Hal tersebut juga berarti bahwa perusahaan farmasi lain tidak boleh menjual obat tersebut tanpa izin dari perusahaan pengembangnya.
Namun, setelah paten berakhir, perusahaan lain sudah mulai bisa mendistribusikan obat tersebut.
Ketika masa paten berakhir, perusahaan farmasi lain dapat mengajukan permohonan izin untuk memproduksi dan menjual versi generik dari senyawa asli.
Perbedaan Insulin Paten dan Generik
Hal senada dijelaskan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam. Ia menyebut, pada dasarnya, insulin paten dan insulin generik memiliki kandungan yang sama.Noffendri menerangkan, perbedaan utama antara obat paten dan generik bukan pada bahan ataupun kualitas. Namun, apakah obat tersebut masih dalam perlindungan paten oleh perusahaan yang mengembangkannya atau tidak.
Nah, ketika sebuah perusahaan mengembangkan obat baru, biasanya menerima paten yang berlangsung 20 tahun.
“Obat paten itu sebenarnya (pengertiannya) adalah obat yang pertama kali ditemukan, dan biasanya itu didaftarkan hak paten, yang berlakunya bisa sampai 15 sampai 20 tahun,” ujar Noffendri.
“Karena untuk bisa menghasilkan obat, dipasarkan, dan digunakan manusia itu butuh dananya nggak kecil, ratusan triliun. Makanya dipakai hak paten sekian tahun, hanya dia yang boleh memproduksi,” sambungnya.
Hal tersebut juga berarti bahwa perusahaan farmasi lain tidak boleh menjual obat tersebut tanpa izin dari perusahaan pengembangnya.
Namun, setelah paten berakhir, perusahaan lain sudah mulai bisa mendistribusikan obat tersebut.
Ketika masa paten berakhir, perusahaan farmasi lain dapat mengajukan permohonan izin untuk memproduksi dan menjual versi generik dari senyawa asli.
tulis komentar anda