Raffi Ahmad soal Dapat Gaji Rp18 Juta sebagai Utusan Khusus Presiden
Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:00 WIB
"Sekarang saatnya mengabdi. Yang pasti, apa pun yang saya punya, apabila berguna bagi banyak orang, alangkah lebih baiknya," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, pria asal Bandung, Jawa Barat itu akan mendapatkan gaji dan tunjangan setara menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi Pasal 6 Bab I tentang Utusan Khusus Presiden.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya disebutkan bahwa menteri mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Sedangkan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp13,6 juta per bulan. Ini artinya, gaji pokok dan tunjangan yang diterima sebesar Rp18,6 juta.
Meski demikian, ayah Rafathar Malik Ahmad ini tidak akan menerima uang pensiun setelah masa jabatannya selesai. Masa bakti Utusan Khusus Presiden sendiri sama dengan masa jabatan Presiden.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, pria asal Bandung, Jawa Barat itu akan mendapatkan gaji dan tunjangan setara menteri.
Baca Juga
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi Pasal 6 Bab I tentang Utusan Khusus Presiden.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya disebutkan bahwa menteri mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Sedangkan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp13,6 juta per bulan. Ini artinya, gaji pokok dan tunjangan yang diterima sebesar Rp18,6 juta.
Meski demikian, ayah Rafathar Malik Ahmad ini tidak akan menerima uang pensiun setelah masa jabatannya selesai. Masa bakti Utusan Khusus Presiden sendiri sama dengan masa jabatan Presiden.
Baca Juga
(dra)
tulis komentar anda