Kilas Balik Persahabatan Jessica Wongso dan Wayan Mirna Salihin yang Berakhir Tragis Gegara Kopi Sianida
Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:00 WIB
Pertemuan ini berakhir tragis setelah Mirna meminum kopi es Vietnam yang dipesan Jessica dan mengalami kejang-kejang hingga tak sadarkan diri. Mirna kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat dan dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa minuman yang dikonsumsi Mirna mengandung sianida. Peristiwa ini menjadi perhatian nasional, dan Jessica diduga menjadi penyebab sahabatnya itu meninggal dunia.
Di persidangan, hubungan antara keduanya diperinci untuk memahami apakah ada latar belakang konflik yang mungkin menjadi motif dalam kasus ini. Hingga saat ini, motif di balik pembunuhan Mirna masih menjadi misteri.
Meskipun Jessica telah divonis bersalah dan telah bebas bersyarat pada Agustus 2024, banyak pihak yang masih meragukan kesimpulan tersebut. Beberapa ahli hukum dan masyarakat masih mempertanyakan sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan.
Terbaru, Jessica menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 29 Oktober 2024. Sidang ini digelar setelah penemuan bukti baru oleh Helmi Bostam.
Lihat Juga: Hirup Udara Bebas, Jessica Wongso Langsung Diajak Otto Hasibuan Makan Sushi: Itu Aja yang Dia Minta
Sementara itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa minuman yang dikonsumsi Mirna mengandung sianida. Peristiwa ini menjadi perhatian nasional, dan Jessica diduga menjadi penyebab sahabatnya itu meninggal dunia.
Baca Juga
Di persidangan, hubungan antara keduanya diperinci untuk memahami apakah ada latar belakang konflik yang mungkin menjadi motif dalam kasus ini. Hingga saat ini, motif di balik pembunuhan Mirna masih menjadi misteri.
Meskipun Jessica telah divonis bersalah dan telah bebas bersyarat pada Agustus 2024, banyak pihak yang masih meragukan kesimpulan tersebut. Beberapa ahli hukum dan masyarakat masih mempertanyakan sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan.
Terbaru, Jessica menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 29 Oktober 2024. Sidang ini digelar setelah penemuan bukti baru oleh Helmi Bostam.
Lihat Juga: Hirup Udara Bebas, Jessica Wongso Langsung Diajak Otto Hasibuan Makan Sushi: Itu Aja yang Dia Minta
(dra)
tulis komentar anda