7 Fakta Rapid Test Antigen yang Menjadi Syarat Baru Keluar Masuk DKI Jakarta

Kamis, 17 Desember 2020 - 13:38 WIB
Rapid test antigen menjadi salah satu syarat keluar masuk DKI selama libur Natal dan Tahun Baru. Foto/istimewa
JAKARTA - Rapid test antigen menjadi syarat baru untuk keluar masuk DKI Jakarta. Kebijakan nasional ini berlaku bagi warga yang ingin keluar masuk DKI Jakarta, mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19 saat libur panjang pergantian tahun.

(Baca Juga: Ganti PSBB, Pemerintah akan Terapkan Kebijakan Pengetatan Terukur

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, bahwa syarat ini akan berlaku untuk semua jenis moda transportasi mulai darat, laut, dan udara. Menurut dia, kebijakan penggunaan rapid test antigen akan diprioritaskan kepada moda transportasi pesawat udara.



"Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan," kata Syafrin Liputo.

Baca juga : Rapid Test Antigen Diwajibkan di Jakarta, Tes Apa Itu?Rapid Test Antigen Diwajibkan di Jakarta, Tes Apa Itu?

Berikut 7 fakta yang perlu diketahui tentang rapid test antigen dilansir dari CDC, Kamis (17/12).

1. Digunakan untuk diagnosis patogen pernapasan

Rapid test antigen biasanya digunakan dalam diagnosis patogen pernapasan, termasuk virus influenza dan virus syncytial pernapasan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) AS telah memberikan otorisasi penggunaan darurat (EUA) untuk uji antigen yang dapat mengidentifikasi SARS-CoV-2.

(Baca Juga: Ekonomi RI Lebih Baik dari G20, Sri Mulyani: Jangan Merasa Krisis Sudah Lewat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!