BPOM Izinkan Dokter Beri Ivermectin ke Pasien COVID-19 dengan Syarat Ini

Senin, 28 Juni 2021 - 18:08 WIB
Baca Juga: Catat! Ini Tempat-Tempat untuk Jalani Isoman di Jakarta Selain RS

Meski membolehkan, Penny dengan tegas mengingatkan masyarakat agar tidak sembarang membeli maupun mengonsumsi obat cacing tersebut. Sebab, sifatnya yang keras dan pemakaian hanya boleh sesuai anjuran dokter.

"Sebagai kehati-hatian, BPOM mengimbau pada masyarakat, dengan berjalannya uji klinik ini, maka masyarakat agar tidak membeli Ivermectin secara bebas, termasuk membelinya melalui platform online yang ilegal," tegasnya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!