Selama PPKM Darurat, Tempat Makan Hanya Diperkenankan Take Away

Kamis, 01 Juli 2021 - 17:32 WIB
Salah satu yang diberlakukan dalam PPKM Darurat adalah tempat makan. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal tersebut dilakukan guna menekan lonjakan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya Jawa dan Bali.



Periode penerapan PPKM Darurat dimulai pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus perharinya.

Salah satu yang diberlakukan dalam PPKM Darurat adalah tempat makan, seperti warung makan hingga restoran. Baik di luar maupun di dalam ruangan.



Sebagaimana tertuang pada Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali, nomor III Cakupan Pengetahuan Aktivitas poin ke-5, yaitu sebagai berikut:

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)."

Selanjutnya pada poin 13 dan 14 menyebutkan:

- Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More