Selama PPKM Darurat, Tempat Makan Hanya Diperkenankan Take Away

Kamis, 01 Juli 2021 - 17:32 WIB
Salah satu yang diberlakukan dalam PPKM Darurat adalah tempat makan. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal tersebut dilakukan guna menekan lonjakan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya Jawa dan Bali.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Mal Ditutup, Apotek Boleh Buka 24 Jam



Periode penerapan PPKM Darurat dimulai pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus perharinya.

Salah satu yang diberlakukan dalam PPKM Darurat adalah tempat makan, seperti warung makan hingga restoran. Baik di luar maupun di dalam ruangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!