Selama PPKM Darurat, Tempat Makan Hanya Diperkenankan Take Away

Kamis, 01 Juli 2021 - 17:32 WIB
Hal itu mencakup di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, Presiden Jokowi memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7).



Hal ini disebabkan lonjakan Covid-19 di Indonesia, terutama wilayah Jawa dan Bali yang semakin meningkat. Bahkan sejumlah rumah sakit dan faskes lainnya kewalahan menerima pasien Covid-19.
(nug)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More