Antisipasi Kenaikan Sangat Tinggi, Menkes Rilis Harga Eceran 11 Obat COVID-19
Sabtu, 03 Juli 2021 - 14:55 WIB
JAKARTA - Ledakan kasus COVID-19 di Indonesia membuat sejumlah oknum mengambil keuntungan dengan menjual obat berharga sangat tinggi. Banyaknya pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri, membuat permintaan masyarakat akan obat-obatan meningkat drastis.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan No HK.1.7/Menkes/4826/2021 pada Jumat, 2 Juni 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19.
“Harga jual tertinggi ini adalah harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Menkes Budi dalam jumpa pers, Sabtu (3/7).
Dalam surat itu setidaknya ada 11 obat yang telah ditetapkan harga eceran tertingginya, yaitu:
Tablet Favipirafir 200 mg (Avigan) HET Rp22.500 per tablet.
Injeksi Remdesivir 100 mg dalam bentuk vial HET Rp510.000.
Kapsul Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul HET Rp26.000.
Intravenous Immune Globulin (IVIG) 5% 50 ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.262.300.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan No HK.1.7/Menkes/4826/2021 pada Jumat, 2 Juni 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19.
Baca Juga
“Harga jual tertinggi ini adalah harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Menkes Budi dalam jumpa pers, Sabtu (3/7).
Dalam surat itu setidaknya ada 11 obat yang telah ditetapkan harga eceran tertingginya, yaitu:
Tablet Favipirafir 200 mg (Avigan) HET Rp22.500 per tablet.
Injeksi Remdesivir 100 mg dalam bentuk vial HET Rp510.000.
Kapsul Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul HET Rp26.000.
Intravenous Immune Globulin (IVIG) 5% 50 ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.262.300.
tulis komentar anda