Apakah Tiap Negara Punya Standar Berbeda untuk Vaksin Covid-19?
Sabtu, 24 Juli 2021 - 02:13 WIB
JAKARTA - Dalam upaya mengendalikan pandemi Covid-19 , saat ini negara-negara di dunia tengah giat mengelar program vaksinasi nasional di masing-masing negaranya.
Setiap negara memiliki daftar vaksin Covid-19 yang berbeda-beda untuk digunakan. Indonesia sendiri saat ini diketahui sudah ada enam vaksin Covid-19 yang mengantungi izin penggunaan darurat (EUA) yakni Sinovac, Bio Farma, AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Sinopharm. Sementara di negara lain, ada yang menggunakan vaksin Covid-19 buatan Jhonson&Jhonson, hingga vaksin Sputnik yang dikembangkan Rusia.
Lalu apakah setiap negara memiliki standar yang berbeda-beda untuk vaksin Covid-19? Dijawab oleh Dr. Lucia Rizka Andalusia, Direktur Registrasi Obat Badan POM RI, pengaturan tentang standar khasiat, mutu, dan keamanan vaksin itu sebetulnya sudah ada.
"Standar khasiat, mutu, keamanan sudah ada sebetulnya. Termasuk soal uji coba apa yang harus dilakukan, semuanya sudah ada standar minimal require-nya. Kita merujuk ke WHO yang paling tinggi dan utama. Masing-masing regulator badan pengawas obat tiap negara juga membuat suatu standar yang me-refer pada standar yang baku," papar Dr. Lucia Rizka, dalam siaran webinar Menyorot Legalitas Uji Klinis Vaksin Covid-19- IKAFH UNDIP, Jumat (23/7).
Merujuk ke situasi pandemi Covid-19 saat ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri diketahui sudah mengeluarkan standar efikasi vaksin Covid-19, minimal 50 persen. Hitungan standar ini, disebut Dr. Lucia Rizka dengan perhitungan total populasi yang akan divaksin untuk tercapai herd immunity (kekebalan kelompok).
"Makin rendah efikasinya, makin tinggi kebutuhan cakupan herd immunity. Dengan 50 persen ini, perhitungannya seluruh penduduk (negara tersebut) harus divaksin. Kalau efikasinya makin tinggi, mungkin cakupan persentase penduduk yang divaksin juga akan berkurang," lanjutnya.
Metode yang disebutkan di atas, menjelaskan mengapa contohnya vaksin AstraZeneca dengan 62 persen efikasi, lalu Sinovac dengan 65 persen efikasi, dan vaksin yang bahkan memiliki efikasi 90 persen boleh diberikan izin penggunaan darurat (EUA).
Setiap negara memiliki daftar vaksin Covid-19 yang berbeda-beda untuk digunakan. Indonesia sendiri saat ini diketahui sudah ada enam vaksin Covid-19 yang mengantungi izin penggunaan darurat (EUA) yakni Sinovac, Bio Farma, AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Sinopharm. Sementara di negara lain, ada yang menggunakan vaksin Covid-19 buatan Jhonson&Jhonson, hingga vaksin Sputnik yang dikembangkan Rusia.
Lalu apakah setiap negara memiliki standar yang berbeda-beda untuk vaksin Covid-19? Dijawab oleh Dr. Lucia Rizka Andalusia, Direktur Registrasi Obat Badan POM RI, pengaturan tentang standar khasiat, mutu, dan keamanan vaksin itu sebetulnya sudah ada.
"Standar khasiat, mutu, keamanan sudah ada sebetulnya. Termasuk soal uji coba apa yang harus dilakukan, semuanya sudah ada standar minimal require-nya. Kita merujuk ke WHO yang paling tinggi dan utama. Masing-masing regulator badan pengawas obat tiap negara juga membuat suatu standar yang me-refer pada standar yang baku," papar Dr. Lucia Rizka, dalam siaran webinar Menyorot Legalitas Uji Klinis Vaksin Covid-19- IKAFH UNDIP, Jumat (23/7).
Merujuk ke situasi pandemi Covid-19 saat ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri diketahui sudah mengeluarkan standar efikasi vaksin Covid-19, minimal 50 persen. Hitungan standar ini, disebut Dr. Lucia Rizka dengan perhitungan total populasi yang akan divaksin untuk tercapai herd immunity (kekebalan kelompok).
"Makin rendah efikasinya, makin tinggi kebutuhan cakupan herd immunity. Dengan 50 persen ini, perhitungannya seluruh penduduk (negara tersebut) harus divaksin. Kalau efikasinya makin tinggi, mungkin cakupan persentase penduduk yang divaksin juga akan berkurang," lanjutnya.
Metode yang disebutkan di atas, menjelaskan mengapa contohnya vaksin AstraZeneca dengan 62 persen efikasi, lalu Sinovac dengan 65 persen efikasi, dan vaksin yang bahkan memiliki efikasi 90 persen boleh diberikan izin penggunaan darurat (EUA).
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda