Tarif Baru Tes PCR Berlaku Mulai Besok, 17 Agustus 2021
Senin, 16 Agustus 2021 - 19:54 WIB
Tarif Baru Tes PCR Berlaku Mulai Besok, 17 Agustus 2021. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Tarif baru tes PCR akan berlaku mulai besok, Selasa (17/8). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja menetapkan batas tarif tertinggi untuk tes swab real-time PCR. Hal tersebut diambil berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kemenkes dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir mengatakan, evaluasi yang telah dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR terdiri dari sejumlah komponen, yaitu jasa pelayanan, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.
“Dari hasil evaluasi kita sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali,” kata Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).
Baca Juga : 3 Penyakit yang Bisa Mempersingkat Hidup hingga 14 Tahun
Ia meminta seluruh fasilitas kesehatan yang melayani tes swab PCR tersebut dapat mematuhi besaran batas tarif tertinggi. “Untuk itu, kami mohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tertinggi real time PCR tersebut,” ujar Abdul Kadir.
Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir mengatakan, evaluasi yang telah dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR terdiri dari sejumlah komponen, yaitu jasa pelayanan, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.
“Dari hasil evaluasi kita sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali,” kata Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).
Baca Juga : 3 Penyakit yang Bisa Mempersingkat Hidup hingga 14 Tahun
Ia meminta seluruh fasilitas kesehatan yang melayani tes swab PCR tersebut dapat mematuhi besaran batas tarif tertinggi. “Untuk itu, kami mohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tertinggi real time PCR tersebut,” ujar Abdul Kadir.
Lihat Juga :