Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster Covid-19 di Seluruh Daerah

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:16 WIB
Dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster .

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).



Menurut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu, hasil studi menunjukkan penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Baca juga: Saat Terpuruk, Azka Corbuzier Jadi Kekuatan Kalina Ocktaranny

Alhasil dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Terlebih untuk melindungi diri dari ancaman varian Omicron yang sedang mengintai saat ini.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 difokuskan untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!