Catat! Ini Syarat Pasien Omicron Isolasi Mandiri di Rumah

Jum'at, 21 Januari 2022 - 13:20 WIB


1. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah.

2. Tidak memiliki komorbid.

3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.

4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya untuk melakukan isolasi mandiri di antaranya adalah berikut.

1. Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah dan lebih baik lagi jika lantai terpisah

2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.

3. Dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien juga harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More