Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh Tanpa PCR Ulang, Ini Kata Kemenkes
Senin, 21 Februari 2022 - 12:06 WIB
05 Februari H+4 positif
06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua
Lebih lanjut, ia menjelaskan status PeduliLindungi akan berubah kembali menjadi hijau setelah 10 hari menjalani masa isolasi mandiri. Sehingga bagi pasien yang sebelumnya dinyatakan positif bisa tak melakukan PCR ulang.
"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” katanya.
Isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19 dengan perhitungan sebagai berikut:
08 Februari H+7 positif
09 Februari H+8 positif
10 Februari H+9 positif
11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai.
06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua
Lebih lanjut, ia menjelaskan status PeduliLindungi akan berubah kembali menjadi hijau setelah 10 hari menjalani masa isolasi mandiri. Sehingga bagi pasien yang sebelumnya dinyatakan positif bisa tak melakukan PCR ulang.
"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” katanya.
Isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19 dengan perhitungan sebagai berikut:
08 Februari H+7 positif
09 Februari H+8 positif
10 Februari H+9 positif
11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai.
tulis komentar anda