Akan Ada Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Pengacara: dari Pemodal dan Bank
Rabu, 18 Mei 2022 - 18:56 WIB
Seperti diketahui, merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt atas terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto ini bergulir sejak Selasa, 12 April 2022.
Baca Juga: Peluk sang Kakak Sebelum Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Akhirnya Sampai Juga
JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kasus ini, keluarga Nirina ditaksir mengalami kerugian senilai Rp17 miliar.
Baca Juga: Peluk sang Kakak Sebelum Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Akhirnya Sampai Juga
JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kasus ini, keluarga Nirina ditaksir mengalami kerugian senilai Rp17 miliar.
(dra)
Lihat Juga :