Nora Alexandra Akan Jalani Program Bayi Tabung usai Jerinx SID Bebas

Rabu, 03 Agustus 2022 - 18:31 WIB


"Bulan madu inginnya ke Turki. Semoga diizinkan pak Yasonna," tutup Jerinx.

Seperti diketahui, Jerinx divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta, subsider 1 bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

(dra)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More