Peringati Hari Keselamatan Pasien Sedunia, Kemenkes Ingatkan Pengunaan Obat yang Aman
Jum'at, 16 September 2022 - 08:20 WIB
JAKARTA - Hari Keselamatan Pasien Sedunia jatuh setiap 17 September. Guna memperingatinya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan tenaga kesehatan (Nakes) dan pasien soal penggunaan obat yang aman.
Praktik pengobatan yang tidak aman dan kesalahan dalam pemberian pengobatan merupakan salah satu faktor yang bisa pengaruhi keselamatan pasien. Di mana hal ini bisa menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi kesehatan pasien juga pembiayaan.
"Peringatan ini untuk memastikan tenaga kesehatan dan pasien telah memahami obat dan efek sampingnya, pemberian obat sudah sesuai dengan lima benar (identitas pasien, nama obat, cara pemberian obat, dosis dan waktu pemberian obat), serta memastikan pasien memahami penjelasan yang diberikan tenaga kesehatan,” kata Ketua Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Irna Lidiawati, MARS melalui siaran resminya, Jumat (16/9/2022).
Dalam kasusnya, dia melihat banyak masalah dalam penggunaan obat oleh masyarakat maupun tenaga kesehatan. Hal ini akibat dari minimnya pengetahuan dan informasi tentang penggunaan obat secara benar.
Dengan ini Kemenkes untuk merumuskan strategi dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien, yakni menerbitkan aturan tentang keselamatan pasien dan membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) dengan Keputusan Menkes Nomor 503 Tahun 2020.
Sebagaimana dalam penggunaan obat yang tidak sesuai dengan dosis dan peruntukannya, berisiko tinggi dapat menimbulkan masalah kesehatan baru. Salah satu yang kini menjadi perhatian utama adalah masalah kekebalan atau resistensi antimikroba.
“Minum obat berbeda dengan makan permen yang bisa kapan saja. Tetapi ada aturannya untuk mencegah supaya tidak terjadi suatu efek yang merugikan pasien seperti timbulnya penyakit-penyakit kronis," jelas dr. Irna.
"Yang mungkin diakibatkan dari keseringan minum salah satu jenis obat. Ini harus kita cegah, dengan cara minum obat dengan baik dan benar,” lanjutnya.
Kemenkes juga mulai melibatkan keluarga, lintas sektor, pasien, keluarga, dan masyarakat untuk berperan secara aktif dalam memastikan penggunaan obat yang aman dengan melaksanakan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat).
Dengan adanya koordinasi dan kolaborasi pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, dan stakeholder lainnya, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan mengadvokasi seluruh stakeholder tentang pentingnya mencegah praktik pengobatan tidak aman dan kesalahan dalam pemberian pengobatan dalam pelayanan kesehatan.
Praktik pengobatan yang tidak aman dan kesalahan dalam pemberian pengobatan merupakan salah satu faktor yang bisa pengaruhi keselamatan pasien. Di mana hal ini bisa menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi kesehatan pasien juga pembiayaan.
"Peringatan ini untuk memastikan tenaga kesehatan dan pasien telah memahami obat dan efek sampingnya, pemberian obat sudah sesuai dengan lima benar (identitas pasien, nama obat, cara pemberian obat, dosis dan waktu pemberian obat), serta memastikan pasien memahami penjelasan yang diberikan tenaga kesehatan,” kata Ketua Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Irna Lidiawati, MARS melalui siaran resminya, Jumat (16/9/2022).
Dalam kasusnya, dia melihat banyak masalah dalam penggunaan obat oleh masyarakat maupun tenaga kesehatan. Hal ini akibat dari minimnya pengetahuan dan informasi tentang penggunaan obat secara benar.
Dengan ini Kemenkes untuk merumuskan strategi dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien, yakni menerbitkan aturan tentang keselamatan pasien dan membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) dengan Keputusan Menkes Nomor 503 Tahun 2020.
Sebagaimana dalam penggunaan obat yang tidak sesuai dengan dosis dan peruntukannya, berisiko tinggi dapat menimbulkan masalah kesehatan baru. Salah satu yang kini menjadi perhatian utama adalah masalah kekebalan atau resistensi antimikroba.
“Minum obat berbeda dengan makan permen yang bisa kapan saja. Tetapi ada aturannya untuk mencegah supaya tidak terjadi suatu efek yang merugikan pasien seperti timbulnya penyakit-penyakit kronis," jelas dr. Irna.
"Yang mungkin diakibatkan dari keseringan minum salah satu jenis obat. Ini harus kita cegah, dengan cara minum obat dengan baik dan benar,” lanjutnya.
Kemenkes juga mulai melibatkan keluarga, lintas sektor, pasien, keluarga, dan masyarakat untuk berperan secara aktif dalam memastikan penggunaan obat yang aman dengan melaksanakan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat).
Dengan adanya koordinasi dan kolaborasi pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, dan stakeholder lainnya, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan mengadvokasi seluruh stakeholder tentang pentingnya mencegah praktik pengobatan tidak aman dan kesalahan dalam pemberian pengobatan dalam pelayanan kesehatan.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda