Perangi Kekerasan Seksual, Lakukan Ini Segera untuk Atasi Luka Batin dan Trauma Korban

Kamis, 04 Mei 2023 - 10:30 WIB
loading...
Perangi Kekerasan Seksual,...
Remedi Indonesia selalu mengutamakan ruang aman dan nyaman bagi mereka yang membutuhkan bantuan, baik dari fasilitas pendukung maupun para fasilitator yang tergabung di dalamnya. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Isu kekerasan seksual menjadi pembahasan hangat karena masih kerap terjadi. Bahkan, jumlah kasusnya terus meningkat di Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat, per 2022 ada lebih dari 27.000 kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia. Tiga kasus kekerasan teratas adalah kekerasan seksual sebanyak lebih dari 11.600 kasus, kekerasan fisik 9.500 kasus, dan kekerasan psikis lebih dari 9.000 kasus.

Sementara di tahun berjalan 2023, KemenPPPA telah mencatat lebih dari 7.400 kasus kekerasan yang tak hanya terjadi pada perempuan, tapi juga laki-laki. Kekerasan seksual masih menempati kasus teratas dengan angka lebih dari 3.200 kasus.

Guna memerangi kasus tersebut, negara pun telah membuat Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan UU ini, pemerintah ingin mengatasi bermacam tantangan dan hambatan korban untuk mendapatkan keadilan dalam hal penanganan serta pemulihan.

Jenis Kekerasan Seksual

Mengacu pada UU TPKS, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual meliputi pelecehan seksual fisik dan non-fisik, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan dan eksploitasi seksual, perbudakan seksual, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Tindak pidana kekerasan seksual lainnya di antaranya perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan, eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi melibatkan anak, pemaksaan pelacuran, perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dan sebagainya.



“Dengan mengenal jenis-jenis kekerasan seksual, kita dapat mengedukasi dan turut menjaga keluarga dan lingkungan terdekat, terutama anak-anak kita. Utamanya dengan kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi melalui sosial media, kita wajib memperkaya pengetahuan tentang pelecehan seksual serta kekerasan dalam rumah tangga dan lingkungan kerja, mengapa dapat terjadi, apa dampak fisik serta psikis yang dihadapi korban dan orang yang secara sengaja maupun tak sengaja menyaksikan, dan bagaimana menanganinya," ungkap Dian Rishita Dewi, Psikoterapis sekaligus Co-Founder Remedi Indonesia, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023).

Pada tahun ini, KemenPPPA mencatat, kekerasan kerap terjadi di lingkungan rumah tangga, lingkungan kerja dan fasilitas umum. Yang terbanyak terjadi pada anak usia 13-17 tahun.

Tak sedikit dari kita lantas mempertanyakan, mengapa korban tidak langsung melakukan pengaduan atau membela diri pada saat pelecehan terjadi. Ada beberapa tantangan yang dihadapi korban. Di antaranya sebagai berikut:

- Tonic immobility atau freeze, yaitu keadaan lumpuh sementara yang tak disengaja, bahkan dalam banyak kasus korban tidak dapat bersuara. Korban kekerasan seksual sering dipersalahkan karena tidak melawan, berteriak atau lari saat mengalami kekerasan, padahal saat itu mereka masih mengalami tonic immobility.

“Konsep ini penting untuk kita pahami agar tidak dengan mudah menganggap bahwa kekerasan seksual yang terjadi pada korban adalah aktivitas seksual ‘suka sama suka’ karena menganggap korban tidak melawan, berteriak, berlari ataupun melaporkan saat kejadian,” ungkap Rishita.

- Victim blaming, yaitu kondisi menyalahkan korban karena dianggap memprovokasi atau menyebabkan kekerasan seksual terjadi melalui tindakan, kata-kata, ataupun sesederhana pakaian yang dikenakan yang dianggap “mengundang”. Kondisi tersebut dapat berdampak internal, yaitu korban menyalahkan dirinya sendiri atau self-blaming sehingga berujung tidak mengadukan kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Para Personel NCT Kompak...
Para Personel NCT Kompak Unfollow Taeil, Taeyong Bahkan Berhenti Mengikuti Semua Member
Taeyong Hapus Foto-Foto...
Taeyong Hapus Foto-Foto Taeil NCT usai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mencuat
Taeil NCT Dikeluarkan...
Taeil NCT Dikeluarkan dari Grup Akibat Dugaan Lakukan Kekerasan Seksual
KemenPPPA Dampingi UMKM...
KemenPPPA Dampingi UMKM Perempuan Penyintas Kekerasan Seksual
Amanda Zevannya Alami...
Amanda Zevannya Alami Perundungan, Minta Perlindungan Komnas Perempuan
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Kampanyekan isu Pelecehan...
Kampanyekan isu Pelecehan Seksual, Audrey Vanessa Masuk Top 10 Beauty With A Purpose Miss World 2024
Audrey Vanessa Suarakan...
Audrey Vanessa Suarakan Kekerasan Seksual di Miss World 2024, Sempat Kunjungi Keluarga Korban
Audrey Vanessa Ajak...
Audrey Vanessa Ajak Dunia Cegah Kekerasan Seksual Lewat Break The Silence di Miss World 2024
Rekomendasi
Bak Mobil Esemka Jokowi...
Bak Mobil Esemka Jokowi Luas Jadi Alasan Aufaa Beli Kendaraan Produk PT Solo Manufaktur Kreasi
Dunia Kacau Balau, Sri...
Dunia Kacau Balau, Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5%
Sidang Gugatan Ijazah...
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Dipenuhi Pengunjung
Berita Terkini
Luna Maya dan Maxime...
Luna Maya dan Maxime Bouttier Dipastikan Menikah Bulan Mei di Bali
18 menit yang lalu
Luna Maya dan Maxime...
Luna Maya dan Maxime Bouttier Urus Rekomendasi Nikah di KUA Mampang
58 menit yang lalu
Meghan Markle Diprediksi...
Meghan Markle Diprediksi Akan Meninggalkan Pangeran Harry, Ada Perbedaan Tujuan Hidup
1 jam yang lalu
Rayen Pono Adukan Ahmad...
Rayen Pono Adukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Penghinaan Marga
2 jam yang lalu
Sinopsis Sinetron Kau...
Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Eps 13-14: Dianggap Melanggar Kontrak, Alya Debat dengan Devan
2 jam yang lalu
Ashanty Lulus Ujian...
Ashanty Lulus Ujian Proposal Disertasi S3, Raih Nilai A
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved