5 Poin Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru, Boleh Tidak Pakai Masker
Sabtu, 10 Juni 2023 - 11:23 WIB
loading...
A
A
A
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menyebutkan jika SE terbaru ini sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Baca juga: 5 Tips Sehat saat Polusi Udara Bertebaran, Nomor Terakhir Paling Penting
"Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19," ujarnya dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/6/2023).
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menyebutkan jika SE terbaru ini sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Baca juga: 5 Tips Sehat saat Polusi Udara Bertebaran, Nomor Terakhir Paling Penting
"Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19," ujarnya dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/6/2023).
(nug)
Lihat Juga :