Mekanisme Sistem Rujukan Online BPJS Masih Belum Diketahui Pasien, Tidak Perlu Bawa Surat Fisik
loading...
A
A
A
Namun, dia kembali memastikan bahwa sejauh ini sudah ada lebih dari 300 rumah sakit di seluruh daerah Indonesia yang memang telah terkoneksi dengan sistem BPJS tersebut.
“Syaratnya rumah sakit sudah connect dengan sistem BPJS. Sejauh ini sudah lebih dari 300 rumah sakit (yang terkoneksi dengan sistem rujukan online BPJS),” ucap Ali.
Ali Ghufron juga memastikan bahwa BPJS sebenarnya telah melakukan sosialisasi yang masif terkait inovasi-inovasi untuk lebih memudahkan masyarakat ketika berobat ke rumah sakit.
Namun, hal ini memang dibutuhkan adaptasi, mengingat masih banyak masyarakat yang melek akan teknologi dan inovasi.
Sebagai informasi, pengembangan aplikasi i-Care JKN telah dilakukan pada beberapa bulan lalu.
Aplikasi tersebut memiliki fitur yang ditujukan untuk memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antar-dokter dalam menangani pasien.
Guna menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta JKN , petugas medis tidak diperkenankan mengakses riwayat pelayanan peserta program tanpa persetujuan.
Riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN hanya dapat diakses jika ada surat persetujuan tindakan medis yang menunjukkan bahwa pasien yang bersangkutan mengizinkan data pribadinya diakses oleh petugas medis.
Selain para tenaga kesehatan, peserta JKN juga bisa mengakses i-Care JKN melalui Aplikasi Mobile JKN untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan yang mereka dapat di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
“Syaratnya rumah sakit sudah connect dengan sistem BPJS. Sejauh ini sudah lebih dari 300 rumah sakit (yang terkoneksi dengan sistem rujukan online BPJS),” ucap Ali.
Ali Ghufron juga memastikan bahwa BPJS sebenarnya telah melakukan sosialisasi yang masif terkait inovasi-inovasi untuk lebih memudahkan masyarakat ketika berobat ke rumah sakit.
Namun, hal ini memang dibutuhkan adaptasi, mengingat masih banyak masyarakat yang melek akan teknologi dan inovasi.
Sebagai informasi, pengembangan aplikasi i-Care JKN telah dilakukan pada beberapa bulan lalu.
Aplikasi tersebut memiliki fitur yang ditujukan untuk memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antar-dokter dalam menangani pasien.
Guna menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta JKN , petugas medis tidak diperkenankan mengakses riwayat pelayanan peserta program tanpa persetujuan.
Riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN hanya dapat diakses jika ada surat persetujuan tindakan medis yang menunjukkan bahwa pasien yang bersangkutan mengizinkan data pribadinya diakses oleh petugas medis.
Selain para tenaga kesehatan, peserta JKN juga bisa mengakses i-Care JKN melalui Aplikasi Mobile JKN untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan yang mereka dapat di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.