Mekanisme Sistem Rujukan Online BPJS Masih Belum Diketahui Pasien, Tidak Perlu Bawa Surat Fisik

Sabtu, 23 September 2023 - 07:00 WIB
loading...
Mekanisme Sistem Rujukan...
Sistem rujukan online bagi pasien BPJS Kesehatan saat berobat ke rumah sakit ternyata belum banyak diketahui masyarakat. Padahal, sudah berlaku sejak 2018. Foto/dok sindonews.
A A A
JAKARTA - Penerapan sistem rujukan online bagi pasien BPJS Kesehatan saat berobat ke rumah sakit ternyata banyak belum diketahui masyarakat. Padahal, sistem ini sudah berlaku sejak 2018.

Dalam hal ini, masyarakat tidak lagi perlu membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam bentuk fisik ketika berobat rumah sakit.

“Rujukan online diberlakukan sejak tahun 2018. Tetapi memang banyak yang belum tahu,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat dihubungi MNC Portal, Jumat (22/9/2023).



Sistem rujukan online ini bahkan telah terstrukturisasi dalam aplikasi i-Care JKN untuk memudahkan para petugas medis menelusuri riwayat pelayanan kesehatan yang diakses oleh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Artinya, pasien BPJS memang tidak perlu lagi membawa surat rujukan dalam bentuk fisik karena data dan riwayat berobat mereka telah tersimpan di dalam aplikasi tersebut.

Ali Ghufron memastikan, pasien BPJS hanya cukup menunjukkan nomor kartu BPJS dan NIK saat berobat ke rumah sakit rujukan.

“Surat rujukan fisik tidak perlu dibawa, karena di aplikasi VClaim di rumah sakit cukup menyebutkan atau menunjukkan no kartu BPJSK atau NIK,” ujar dia.
Mekanisme Sistem Rujukan Online BPJS Masih Belum Diketahui Pasien, Tidak Perlu Bawa Surat Fisik


“BPJS bahkan telah mengembangkan i Care JKN yang sejenis riwayat medis dalam genggaman peserta, setelah user nama, password, informed consent dokter, tahu riwayat pasien setahun yang lalu seperti faskes kemana saja, diagnosis, obat, alergi apa dan lain-lain,” tuturnya lagi.

Meski begitu, Ali Ghufron menyebut bahwa sistem rujukan online itu memang hanya bisa dilakukan dengan syarat, rumah sakit rujukan tersebut harus sudah terkoneksi dengan sistem BPJS.

Namun, dia kembali memastikan bahwa sejauh ini sudah ada lebih dari 300 rumah sakit di seluruh daerah Indonesia yang memang telah terkoneksi dengan sistem BPJS tersebut.

“Syaratnya rumah sakit sudah connect dengan sistem BPJS. Sejauh ini sudah lebih dari 300 rumah sakit (yang terkoneksi dengan sistem rujukan online BPJS),” ucap Ali.

Ali Ghufron juga memastikan bahwa BPJS sebenarnya telah melakukan sosialisasi yang masif terkait inovasi-inovasi untuk lebih memudahkan masyarakat ketika berobat ke rumah sakit.

Namun, hal ini memang dibutuhkan adaptasi, mengingat masih banyak masyarakat yang melek akan teknologi dan inovasi.

Sebagai informasi, pengembangan aplikasi i-Care JKN telah dilakukan pada beberapa bulan lalu.

Aplikasi tersebut memiliki fitur yang ditujukan untuk memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antar-dokter dalam menangani pasien.

Guna menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta JKN , petugas medis tidak diperkenankan mengakses riwayat pelayanan peserta program tanpa persetujuan.

Riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN hanya dapat diakses jika ada surat persetujuan tindakan medis yang menunjukkan bahwa pasien yang bersangkutan mengizinkan data pribadinya diakses oleh petugas medis.



Selain para tenaga kesehatan, peserta JKN juga bisa mengakses i-Care JKN melalui Aplikasi Mobile JKN untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan yang mereka dapat di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Peserta program bisa menggunakan aplikasi tersebut untuk melihat informasi mengenai diagnosis, jenis tindakan yang diberikan, fasilitas kesehatan pemberi layanan, serta kapan pelayanan diberikan.

Pengembangan aplikasi i-Care JKN ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan akses pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)