Mekanisme Sistem Rujukan Online BPJS Masih Belum Diketahui Pasien, Tidak Perlu Bawa Surat Fisik

Sabtu, 23 September 2023 - 07:00 WIB
loading...
Mekanisme Sistem Rujukan...
Sistem rujukan online bagi pasien BPJS Kesehatan saat berobat ke rumah sakit ternyata belum banyak diketahui masyarakat. Padahal, sudah berlaku sejak 2018. Foto/dok sindonews.
A A A
JAKARTA - Penerapan sistem rujukan online bagi pasien BPJS Kesehatan saat berobat ke rumah sakit ternyata banyak belum diketahui masyarakat. Padahal, sistem ini sudah berlaku sejak 2018.

Dalam hal ini, masyarakat tidak lagi perlu membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam bentuk fisik ketika berobat rumah sakit.

“Rujukan online diberlakukan sejak tahun 2018. Tetapi memang banyak yang belum tahu,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat dihubungi MNC Portal, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: 5 Ikan Tinggi Omega 3 yang Mampu Tekan Kadar Kolesterol Jahat

Sistem rujukan online ini bahkan telah terstrukturisasi dalam aplikasi i-Care JKN untuk memudahkan para petugas medis menelusuri riwayat pelayanan kesehatan yang diakses oleh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Artinya, pasien BPJS memang tidak perlu lagi membawa surat rujukan dalam bentuk fisik karena data dan riwayat berobat mereka telah tersimpan di dalam aplikasi tersebut.

Ali Ghufron memastikan, pasien BPJS hanya cukup menunjukkan nomor kartu BPJS dan NIK saat berobat ke rumah sakit rujukan.

“Surat rujukan fisik tidak perlu dibawa, karena di aplikasi VClaim di rumah sakit cukup menyebutkan atau menunjukkan no kartu BPJSK atau NIK,” ujar dia.
Mekanisme Sistem Rujukan Online BPJS Masih Belum Diketahui Pasien, Tidak Perlu Bawa Surat Fisik


“BPJS bahkan telah mengembangkan i Care JKN yang sejenis riwayat medis dalam genggaman peserta, setelah user nama, password, informed consent dokter, tahu riwayat pasien setahun yang lalu seperti faskes kemana saja, diagnosis, obat, alergi apa dan lain-lain,” tuturnya lagi.

Meski begitu, Ali Ghufron menyebut bahwa sistem rujukan online itu memang hanya bisa dilakukan dengan syarat, rumah sakit rujukan tersebut harus sudah terkoneksi dengan sistem BPJS.

Namun, dia kembali memastikan bahwa sejauh ini sudah ada lebih dari 300 rumah sakit di seluruh daerah Indonesia yang memang telah terkoneksi dengan sistem BPJS tersebut.

“Syaratnya rumah sakit sudah connect dengan sistem BPJS. Sejauh ini sudah lebih dari 300 rumah sakit (yang terkoneksi dengan sistem rujukan online BPJS),” ucap Ali.

Ali Ghufron juga memastikan bahwa BPJS sebenarnya telah melakukan sosialisasi yang masif terkait inovasi-inovasi untuk lebih memudahkan masyarakat ketika berobat ke rumah sakit.

Namun, hal ini memang dibutuhkan adaptasi, mengingat masih banyak masyarakat yang melek akan teknologi dan inovasi.

Sebagai informasi, pengembangan aplikasi i-Care JKN telah dilakukan pada beberapa bulan lalu.

Aplikasi tersebut memiliki fitur yang ditujukan untuk memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antar-dokter dalam menangani pasien.

Guna menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta JKN , petugas medis tidak diperkenankan mengakses riwayat pelayanan peserta program tanpa persetujuan.

Riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN hanya dapat diakses jika ada surat persetujuan tindakan medis yang menunjukkan bahwa pasien yang bersangkutan mengizinkan data pribadinya diakses oleh petugas medis.

Baca Juga: Deretan Hewan yang Menularkan Virus Nipah, Kelelawar Jadi Penyebab Utama

Selain para tenaga kesehatan, peserta JKN juga bisa mengakses i-Care JKN melalui Aplikasi Mobile JKN untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan yang mereka dapat di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Peserta program bisa menggunakan aplikasi tersebut untuk melihat informasi mengenai diagnosis, jenis tindakan yang diberikan, fasilitas kesehatan pemberi layanan, serta kapan pelayanan diberikan.

Pengembangan aplikasi i-Care JKN ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan akses pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jenguk Haji Bolot di...
Jenguk Haji Bolot di RS, Rico Ceper Ungkap Momen Mengharukan
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Aldi Taher Diperebutkan...
Aldi Taher Diperebutkan Usai Bisnis Burger Viral, Fee Tampil Tembus Rp35 Juta
Viral di TikTok! Niat...
Viral di TikTok! Niat Beli Kurma, Netizen Ini Malah Dapat Kurma Aneh Tanpa Biji
PBI Nonaktif karena...
PBI Nonaktif karena Tak Lagi Masuk DTSEN? Ini Cara Pengajuan Agar Terdaftar Kembali
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Kandidat Kuat PM Inggris...
Kandidat Kuat PM Inggris Andy Burnham Dinilai Tidak Berpihak ke Palestina
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Berita Terkini
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
Rahasia Diet Ery Makmur...
Rahasia Diet Ery Makmur Turun 30 Kg dalam 10 Bulan, Ternyata Ini Kuncinya!
Komnas Perempuan Klarifikasi...
Komnas Perempuan Klarifikasi Kedatangan Sarwendah, Ternyata Belum Buat Aduan Resmi
Dulu Dipaksa Les Nyanyi,...
Dulu Dipaksa Les Nyanyi, Kini Arcelly Bersinar di Panggung Nasional
Infografis
Perlu Diketahui. Ini...
Perlu Diketahui. Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved