Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Kasus Korupsi yang Menyeret Harvey Moeis: Doain Ya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sandra Dewi akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kasus korupsi PT. Timah senilai Rp271 triliun yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.
Pantauan dilokasi, Sandra Dewi tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer sekitar Pukul 09.24 WIB dengan didampingi dua orang. Mengenakan dress berwarna putih, ibu dua anak itu hanya meminta doa agar proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.
"Doain ya," ucap Sandra Dewi secara singkat sambil melambaikan tangan.
Kemudian Sandra Dewi pun langsung bergegas menuju ruangan penyidik untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Terkait pemanggilan tersebut, sebelumnya sempat disinggung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemanggilan terhadap Sandra Dewi.
"Belum ada (pemeriksaan terhadap Sandra Dewi) tapi bukan berarti tidak ada (pemeriksaan) ungkap Ketut saat ditemui di kantornya di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan Rabu (3/4/2024).
Ketut menerangkan segala kemungkinan bisa saja terjadi. Apalagi sejauh ini, Kejagung terus melakukan penyelidikan dan mengusut kasus korupsi melibatkan Harvey Moeis hingga Crazy Rich PIK, Helena Lim.
"Tidak menutup kemungkinan akan dimintai klarifikasi. Sepanjang ada fakta hukumnya, tidak ada yang tidak mungkin," tegas Ketut.
Sebelumnya, penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka beserta 15 orang lainnya dalam kasus korupsi PT. Timah bernilai fantastis. Sejumlah tersangka telah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Di samping itu, beberapa pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk. Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka, guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.
Atas penetapan tersangka ini, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.
Pantauan dilokasi, Sandra Dewi tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer sekitar Pukul 09.24 WIB dengan didampingi dua orang. Mengenakan dress berwarna putih, ibu dua anak itu hanya meminta doa agar proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.
"Doain ya," ucap Sandra Dewi secara singkat sambil melambaikan tangan.
Kemudian Sandra Dewi pun langsung bergegas menuju ruangan penyidik untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Terkait pemanggilan tersebut, sebelumnya sempat disinggung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemanggilan terhadap Sandra Dewi.
"Belum ada (pemeriksaan terhadap Sandra Dewi) tapi bukan berarti tidak ada (pemeriksaan) ungkap Ketut saat ditemui di kantornya di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan Rabu (3/4/2024).
Ketut menerangkan segala kemungkinan bisa saja terjadi. Apalagi sejauh ini, Kejagung terus melakukan penyelidikan dan mengusut kasus korupsi melibatkan Harvey Moeis hingga Crazy Rich PIK, Helena Lim.
"Tidak menutup kemungkinan akan dimintai klarifikasi. Sepanjang ada fakta hukumnya, tidak ada yang tidak mungkin," tegas Ketut.
Sebelumnya, penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka beserta 15 orang lainnya dalam kasus korupsi PT. Timah bernilai fantastis. Sejumlah tersangka telah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Di samping itu, beberapa pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk. Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka, guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.
Atas penetapan tersangka ini, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.
(tdy)